8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kejatisu Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kajatisu IBN Wiswantanu membuka secara resmi Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/21).

Kajatisu IBN Wiswantanu beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksaanaa PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI  Didied Pramudito, SE, Kepala  Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari se-Sumatera  Utara, Bupati dan Wali Kota se-sumatera utara.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Serapan Anggaran Covid-19 di 34 Provinsi, Sumut Rp401,08 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH menekankan perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasi kepada masyarakat Sumut.

Kajati Sumut menegaskan bahwa dalam hal membantu percepatan penyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

“Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan  turut  serta dalam  pelaksanaan kegiatan,  akan  tetapi  hanya memberikan pendapat hukum, opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum,” tandasnya.

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini  menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui monitoring, pengawalan dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

“Kejaksaan telah membentuk  posko  PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk  pendampingan dalam penyerapan  anggaran serta memberikan pendapat  hukum, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara secara berkesinambungan.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Serapan Anggaran Covid-19 di 34 Provinsi, Sumut Rp401,08 Miliar

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan.

“Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran,” kata Kapolda.

Rapat koordinasi yang diikuti unsur Forkopimda, termasuk para Kajari dan Bupati/Walikota di Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles