12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Medan Siapkan 4 Ruangan Untuk Sidang Virtual

Medan, MISTAR.ID

Kejari Medan telah menyiapkan 4 ruangan menyusul keputusan Pengadilan Negeri Medan yang akan melakukan sidang virtual mulai 7 September 2020 mendatang. Sidang virtual yang diberlakukan nanti berbeda dengan yang sudah diterapkan saat ini, sebab nantinya jaksa dan saksi tidak lagi berada di pengadilan.

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Plt Kasi Pidum Mirza Erwinsyah mengatakan sebelumnya Pengadilan Negeri Medan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan perihal sidang virtual ini. Sejauh ini kata Mirza, Kejari Medan sudah siap dengan penerapan sidang virtual tersebut.

“Prinsipnya Kejari Medan sudah siap. Kita sudah menyiapkan 4 ruangan di sini (Kejari Medan) untuk digunakan sebagai tempat jaksa bersidang maupun saksi yang dihadirkan nanti,” kata Mirza, Jumat (28/8/20).

Berbagai perangkat pendukung untuk sidang virtual itu pun sudah disiapkan oleh Kejari Medan. Termasuk fasilitas zoom meeting yang kerap digunakan maupun melalui video call.

Baca juga: Sidang Perkara 25 Butir Ekstasi di PN Medan, Saksi Akui BAP Tidak Jujur

“Jadi kendalanya cuma jaringan. Karena itu bisa mempengaruhi kualitas suara. Sebab nantinya kan hakim tetap di pengadilan, terdakwa dan penasehat hukum di RTP, kita dan saksi di sini (Kejari Medan). Saya rasa cuma itu kendalanya,” terang Mirza.

“Insyaallah kita siap. Tinggal menyesuaikan aja nantin,” imbuh Mirza yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Medan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengubah mekanisme persidangan setelah Ketua PN Medan Setio Jumagi Akhirno dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Salah satunya adalah dengan melakukan sidang virtual di mana jaksa dan saksi tidak lagi berada di pengadilan, namun di kantor kejaksaan. Selama ini, sidang virtual sudah dilakukan namun jaksa dan saksi masih berada di pengadilan. Hanya terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan.

Baca juga: Meski Peralatan Sidang Online Belum Maksimal, PN Medan Tetap Perhatikan Hak Pencari Keadilan

Kebijakan ini juga dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kerumunan pengunjung ke Pengadilan Negeri Medan sebagai rangkaian mencegah penyebaran Covid 19.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles