13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Dairi Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus Pengancaman, Tersangka AG Tahanan Kota

Sidikalang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Dairi menerima pelimpahan tahap II berkas perkara pengancaman, berikut tersangka inisial AG dan AG, untuk menjalani tahanan rumah (tahanan kota) selama 20 hari dengan dijamini istri AG, menunggu sidang digelar.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Paul DB Sinulingga di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (10/3/21)

“Ya benar kita sudah terima berkas tahap dua dan pelimpahan tersangka AG Selasa (9/3/21) semalam, namun tersangka AG dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota selama 20 hari sembari menunggu disidangkan karena dijamini oleh istrinya,” beber Paul.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Ketua DPC LSM Penjara Dairi Otak Pelaku Penganiayaan Kakek 81 Tahun

Paul mengakui tersangka AG dijamini oleh istrnya SS, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, dengan jaminan tersangka AG tidak akan melarikan diri selama 20 hari dan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Sebelumnya AG tersangka dilaporkan korbannya inisial NG, warga yang sama ke kantor Polsek Tanah Pinem sesuai laporan polisi Nomor:LP/25/VIII/2020/SU/RES DAIRI/SEK TANAH PINEM.

Uraiannya, pada Rabu(5/8/20) lalu sekitar pukul 23.20 Wib, tersangka AG dari jalan depan rumah NG, tersangka AG melontarkan kata-kata pengancaman kepada NG yang duduk di depan rumahnya bersama istrinya dengan kalimat,”Ayo jumpa di jembatan kita, biar kubunuh kau, besokpun kubunuhnya kau,penghianat kau”.

Pukul 23.30 Wib, tersangka AG kembali mendatangi rumah NG dan berkata ,”Kubunuh kau”, sambil tersangka AG memegang sebuah pistol di pinggangnya.(manru/hm01)

Related Articles

Latest Articles