6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kebijakan Pembelian Solar 200 Liter per Hari Dikeluhkan Pihak Angkutan Bus

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite pada 3 September 2022. Beberapa aturan turunan dibuat, salah satunya adalah pembatasan pembelian BBM dalam 1×24 jam untuk angkutan umum bus.

Untuk angkutan bus, pembelian solar dibatasi 200 liter per harinya. Kebijakan ini pun dikeluhkan perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PT RAPI (Raja Perdana Inti) yang melayani rute luar Sumut. “Permasalahan ini yang sedang dihadapi kru-kru kita saat di perjalanan,” ujar pengawas/mandor bus PT RAPI S Simarmata, Selasa (8/11/22).

Simarmata mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan itu sangat-sangat tidak memikirkan pihak angkutan bus. Sebagai contoh, kata Simarmata, bus mereka yang melayani rute Brandan-Prabumulih (Sumsel) itu memerlukan 1.600 liter untuk satu trip (pulang-pergi). “Untuk menuju Prabumulih saja solar yang dibutuhkan itu 800 liter (menghabiskan Rp5,5 juta, berdasarkan harga jual pertalite 6.800 di SPBU). Kan sudah gak cocok peraturan itu sama kita,” katanya.

Baca Juga:SPBU Mulai Terapkan Kebijakan Pembelian 200 Liter Solar per Hari

Simarmata mengatakan, permasalahan lain yang mereka hadapi berdasarkan pengakuan kru mereka di perjalanan, yakni adanya pembatasan pembelian di setiap SPBU yang didatangi. “Ada SPBU yang membatasi pembelian solar hanya boleh Rp1 juta. Alhasil, saat tangki kosong kru kami harus mencari SPBU lain, agar bus bisa melanjutkan perjalanan,” katanya.

Paling parahnya, kata Simarmata, saat bus mereka mengantre di sebuah SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar. Saat mau masuk ke gilirannya, stok solar di SPBU itu habis. “Akhirnya bus-bus kita di perjalanan waktunya habis untuk mencari SPBU agar mendapat solar. Jam tiba dan kedatangan pun akhirnya molor,” katanya.

Pernyataan mencengangkan terlontar dari salah satu sopir bus PT RAPI bermarga Sitompul. Dia mengatakan, di setiap SPBU yang dijumpainya di perjalanan, beberapa di antaranya memang sudah mulai menerapkan pembatasan pembelian solar hanya 200 liter per harinya. “Tapi itu tidak serta merta diterapkan. Bus yang saya bawa tujuan Prabumulih butuh 800 liter untuk sampai ke tujuan, berangkat dari Brandan,” katanya.

Baca Juga:Solar Bersubsidi Untuk Nelayan Tradisional di Bagan Deli Sulit Ditemukan

Alhasil, kata Sitompul, agar mendapat kuota lebih pembelian solar, acap kali mereka harus memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU yang ditemui. “Misalnya di SPBU ini kita sudah ngisi 200 liter, tapi saat perjalanan berikutnya kita kehabisan solar dan berhenti di SPBU lain. Nah, petugasnya ini bilang kalau kuota pembelian kami sudah habis. Setelah negosiasi, untuk mengisi 200 liter berikutnya itu kami harus memberi Rp20.000 kepada operator,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pembatasan ini dilakukan untuk menekan penyelewengan solar bersubsidi.

Dalam aturan itu, jenis kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal solar 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda 6 maksimal 200 liter per hari.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles