15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Suap Wali Kota Medan Nonaktif, Hakim Curigai Motif Syamsul Minta Uang Ke Kadis

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda lanjutan keterangan saksi-saksi, di PN Medan, Senin (27/4/20).

Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mulai curiga dengan motif Samsul Fitri meminta uang ke kadis-kadis.

Tak jauh beda dengan kesaksian tujuh orang sebelumnya, para saksi dalam persidangan kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokoler, yang mengatas namakan operasional perjalanan dinas Wali Kota Medan non aktif.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis maupun tim JPU mulai mengendus adanya kemungkinan imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya atas pemberian uang kepada Samsul Fitri mengatasnakan Wali Kota Medan itu. 

“Apa motivasi saudara-saudara sebenarnya memberikan uang kepada Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja, Anda semua sudah disumpah,” tanya Hakim kepada seluruh saksi. 

Para saksi lagi-lagi hanya menjawab bahwa mereka memberikan uang kepada Samsul  karena percaya Samsul dengan jabatannya adalah orang kepercayaan wali kota. 

Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini pihaknya menyimpulkan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada Kadis-kadis. 

Pasalnya, para Kadis dan PNS yang hadir memberikan pernyataannya tak satu pun yang menyebutkan permintaan uang itu secara langsung dari T Dzulmi Eldin. 

Bahkan tindakan Syamsul Fitri mengutip uang dari para Kadis itu masih mereka dalami. Apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliaran rupiah yang dibangun oleh Syamsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.

“Kita berkesimpulan bahwa Syamsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada Kadis. Karena sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami apakah tindakan-tindakan Syamsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah miliaran rupiah di kawasan Helvetia,” sebut Matondang.

Tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait pusaran kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin tersebut terdiri dari enam orang Kepala Dinas dan satu Kepala Seksi di jajaran Pemko Medan. 

Penulis: Amsal
Editor: Jal

Related Articles

Latest Articles