7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Giovanni Tendang Teman Pria, Anggota DPRD Sumut Minta Hakim Gunakan Nurani

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi A DPRD Sumut Rudi Hermanto mendesak Majelis Hakim PN Medan untuk membebaskan Giovanni Chrestella dari jeratan hukum yang kini membelenggu kebebasannya. Perempuan muda 20 tahun ini menjadi terdakwa karena diduga menendang teman prianya.

“Saya mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara hukum dengan terdakwa Giovanni Chrestella menggunakan hati nuraninya agar Giovanni tidak terzolimi akibat dugaan permainan hukum yang menimpa Giovanni tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (4/10/21).

Rudi menyebutkan dirinya langsung mendapat informasi dari ibu Giovanni bahwa putrinya sudah menjadi korban ‘permainan hukum’ dan saat ini sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta karena menjalani persidangan di PN Medan.

Baca Juga:Perkara Penganiayaan, Saksi Korban Disumpah Dua Kali di Persidangan

Dari penuturan Ibu Giovanni, bahwa Giovanni dituduh menendang ke arah selangkangan teman prianya hingga bengkak dan akhirnya harus ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

“Inikan persoalan pribadi yang namanya pacaran ya ada persoalan. Tapi kok jadi masalah besar seperti saat ini. Dan tak mungkinlah seorang perempuan menendang sampai segitunya,” kata Rudi.

Rudi menduga ada permainan hukum yang kuat atas diri Giovanni hingga dirinya harus dipaksakan untuk ditahan dan menjadi pesakitan.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Saksi Tolak Memberi Keterangan di Persidangan

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Giovanni Chrestella (20), kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap korban Felix Julius. Terdakwa mengaku hanya mendorong korban karena korban berusaha merampas HP terdakwa. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles