11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Karut-marut Bansos Covid-19 di Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Batu Bara akhirnya merespon karut-marut penyaluran bantuan sosial (Bansos) sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah itu.

Respon wakil rakyat itu akan ditindakalnjuti melalui Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar awal Mei mendatang.

Keputusan dewan ini dianggap beberapa kalangan agak terlambat. Salah satunya yang mengkritisi adalah komunitas wartawan Wappres (Warung Apresiasi Press) Batu Bara.

“Komisi 3 baru menjadwalkan Bamus awal Mei. Mengapa begitu lambat?. Apa nasib puluhan ribu pemegang KPM di Batu Bara tidak begitu penting bagi mereka?” ujar juru bicara Wappres, Darman, Minggu (26/4/20).

Sebelumnya, Sabtu (25/4/20) Wappres telah menghubungi Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Amat Mukhtas melalui pesan WhatsApp (WA).

Berikut jawaban Amat Mukhtas melalui WA terkait bansos sembako di Batu Bara:

“Saya sdh mengumpulkan data melalui e-warong ttg keadaan sembako yg di distribusikan ke KPM melalui program Sembako. Berdasarkan hal tsb, saya sdh koordinasi dgn rekan2 komisi III, utk menggelar RDP dgn pihak terkait melalui penjadwalan di Banmus. Rapat Banmus dulu awal mei 2020” demikian jawaban WA Amat Mukhtas.

Ada dugaan, keterlibatan banyak pihak terkait penyaluran bansos beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang menjadi bantuan sembako untuk KPM, penyalurannya carut-marut.

Penelusuran Tim Wappres, Jumat (24/4/20), sembako yang akan disalurkan ke agen e-warong terlebih dahulu ditimbun di salah satu rumah kosong di Dusun Kidul Desa Lubuk Besar, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Sehari sebelumnya, Kamis (23/4/20), telah dilakukan investigasi di beberapa agen e-warong di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tim investigasi menemukan jenis bantuan yang diterima agen e-warong berupa beras kemasan 10 kg seharga Rp104.000, sayur brokoli 3-4 ons seharga Rp6.000, ikan teri 2 ons seharga Rp12.000 dan jeruk manis 1 kg seharga Rp15.000. Jumlah harga sembako yang diterima KPM senilai Rp137.000.

Darman mengatakan, kenyataan yang sangat tidak bisa di terima, selain banyaknya jeruk manis yang busuk, terlihat ikan teri yang akan dibagikan kepada KPM basah dan berbau tak sedap, lebih banyak sampah dari ikan terinya.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Datok Lima Puluh. Jenis sembako yang diterima agen e-warong berupa beras kemasan 10 kg senilai Rp104.000, telur 15 butir seharga Rp22.500, sayur brokoli 3 ons seharga Rp5.000, dan jeruk manis 1 kg seharga Rp15.000, dengan total harga Rp146.5000.

Dijelaskan Darman, jika dihitung sesuai saldo KPM di Kecamatan Lima Puluh senilai Rp200.000 sementara nilai pasar sembako yang diterima hanya Rp137.000. “Berarti masih tersisa senilai Rp63.000 per KPM,” terang Darman.

Kondisi yang sama juga terjadi di Kecamatan Datuk Lima Puluh. Dengan saldo KPM senilai Rp 200.000, hanya menerima sembako dengan harga pasar Rp 146.500.

“Juga masih ada sisa senilai Rp53.500 per KPM. Pertanyaannya, siapa penerima sisa saldo KPM tersebut?” tandas Darman.

Pengakuan Ir, salah seorang agen e-warong, pendebetan selalu dilakukan oleh TKSK.

Sedangkan agen e-warong hanya diberi upah atau fee yang bervariasi. Pada bulan Januari 2020, fee senilai Rp8.000, bulan Februari fee menjadi Rp9000 dan bulan Maret fee naik menjadi Rp11.000.

Pengakuan para agen e-warong, kata Darman bertentangan dengan Permensos No.20 tahun 2019 tentang Penyaluran Beras Sejahtera dan Sembako. Kondisi tersebut juga dinilai merupakan pelanggaran Pedum (Pedoman Umum) Penyaluran Bantuan Sembako Tahun 2020.

Pada Pedum jelas disebutkan, agen e-warong diperbolehkan memesan sembako dimana saja asal mempedomani Pedum dan memenuhi kriteria 6T.

Dikatakan Darman, juga terjadi dugaan pelanggaran Keputusan Kepala BNPB No.13A tahun 2020 yang mengharuskan penyaluran bantuan sembako paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Carut marut sistem penyaluran bantuan sembako BPNT yang telah viral selain pemberitaan media mainstream juga di akun media sosial seperti FB.

Meski telah viral namun bos para pelaku distribusi bantuan sembako tidak perduli.

“Mereka bahkan semakin dalam mengisap sendi sendi ekonomi masyarakat pemegang KPM,” ujar Darman.

Pada akhir penjelasannya Darman mengingatkan seluruh institusi hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dan indikasi korupsi bantuan sosial sembako di Kabupaten Batu Bara yang diduga telah menggurita.

Penulis : Ebson
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles