16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan, Kapoldasu Mendukung

Medan, MISTAR.ID
Kapolri Jenderal Idham Aziz resmi mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan dalam pencegahan penularan atau penyebaran yang virus corona atau Covid-19. Kapolri kini memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Menggapi hal ini, Polda Sumatera Utara siap mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat khususnya Kapolri Jenderal Idham Aziz. “Kita siap mendukung,” kata dia Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (29/6/20).

Dia mengatakan, meski kebijakan baru telah dikeluarkan, namun Polda Sumut tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu juga, Polda Sumut siap membantu kepatuhan masyarakat dalam menyambut tatanan hidup baru atau new normal.

“Protokol kesehatan tetap diterapkan. Kita juga mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan kehidupan baru seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, pola hidup sehat dan bersih,” ungkapnya.

Baca Juga:Ziarah ke TMP, Kapoldasu: Jangan Pernah Lupakan Pahlawan

Ia mengatakan, bagi daerah yang masih zona merah masih tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apapun itu, kegiatan protokol kesehatan harus dalam aturan protokoler kesehatan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020 dan diteken langsung oleh Idham. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

“Polri mengeluarkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (26/6/20).

Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan atas dasar pertimbangan cepatnya penyebaran virus corona, dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lain yang menciptakan kerumunan massa.

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik, dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan pemerintah.

Idham menuturkan, kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah dibuat pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles