16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kapoldasu Keluarkan Maklumat, ASN Jangan Hambat Kegiatan Usaha

Medan | MISTAR.ID – Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar jangan menyalahgunakan kekuasaannya hingga mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian. Jika tidak, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Peringatan tersebut dikeluarkan Kapolda, dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.

Ada sejumlah poin yang tertuang dalam maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) bernomor: Mak/52 XilUHUK.12.12/2019 tersebut.

Poin pertama disebut, aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.

Kemudian, seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana.

Hal ini termaktud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 250.000.000.

Selain itu, seorang pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.

Lalu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.

Selanjutnya, setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan terakhir bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi kortban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/19), membenarkan keluarnya maklumat tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan tujuan keluarnya maklumat tersebut.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles