19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kapoldasu Ajak Warga Patuhi PPKM Darurat, Penyekatan Dilakukan di Perbatasan Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini, Senin (12/7/21).

“Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” katanya usai apel PPKM Darurat di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7/21).

Pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. “Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,” kata Panca.

Baca Juga:Ini Poin-poin Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Termasuk Medan

Selain itu, Kapoldasu juga meminta semua perusahaan yang ada di Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja dari kantor 50 persen dan 25 persen bekerja dari rumah. Sedangkan untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.

“Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles