15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kapolda Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara meminta pelaku usaha, perusahaan dan masyarakat mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditetapkan pemerintah daerah yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Dalam menjalankan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan kepada Kapolres jajaran untuk meningkatkatkan Operasi yustisi, menegaskan jam operasioal bagi pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah penyebaran Covid-19.

“Dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” sebut Panca melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (9/7/21).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni, Poldasu: Jangan Lengah dan Tetap Patuhi Prokes

Selain itu, Hadi menyebutkan, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian, pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Kapolda sudah perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas Covid-19 serta gandeng potensi masyarakat lainnya di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya.

Masih dia, tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Tim PPKM Mabes Polri bersama Poldasu Tinjau Posko Satgas Penanganan Covid-19 di Tigaraja Parapat

Untuk itu, Poldasu mengajak seluruh elemen masyarakat baik itu organisasi masyarakat, kelompok sosial, hingga civitas akademik turut berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan instruksi No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kapolda Sumut kemudian melakukan rapat kerja tentang PPKM Mikro bersama Waka Polda sumut dan para Kapolres, Jumat (9/7/21). (Saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles