12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kanwil Kemenkumham Antisipasi Over Kapasitas di Lapas Sumut

Medan, MISTAR.ID

Untuk menghindari over kapasitas, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan pemindahan terhadap narapidana (napi) ke beberapa lapas maupun rutan di Sumatera Utara.

“Pemindahan dilakukan untuk mengurangi agar tidak terjadi over kapasitas di beberapa lapas maupun rutan di Sumatera Utara,” kata Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Jumat (19/2/21).

Selain melakukan pemindahan ke tempat yang tidak terlalu padat penghuninya, juga mengoptimalkan hak integrasi narapidana melalui cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas yang tercakup dalam program asimilasi di rumah sesuai Permenkumham No 32 Tahun 2020.

Baca Juga:51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19

Setiap pemindahan napi, kata Bambang, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Di mana tahanan maupun narapidana yang selama ini berada di Rumah Tahanan Polisi (RTP) baik itu Polsek, Polres dan Poldasu harus menjalani rapid test antigen. Setelah dinyatakan negatif barulah dipindahkan ke rutan ataupun lapas.

Demikian juga sebaliknya, pihak lapas atau rutan menyiapkan fasilitas bagi tahanan yang bersidang secara online. “Upaya ini dilakukan pihak Kemenkumham Sumut untuk mengantisipasi adanya klaster baru di rutan maupun lapas,” pungkasnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles