8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kanwil DPJ Sumut 1 Sita Aset Penunggak Pajak Senilai 8,75 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak.

Aset-aset yang disita adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

Baca juga:BPPRD Batu Bara Tagih Paksa Penunggak Pajak

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie memerinci penyitaan oleh JSPN tersebut yakni dari KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak pada 15 November 2021.

“Lalu KPP Pratama Medan Petisah – bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita bangunan rumah toko (ruko) penanggung pajak pada 17 November 2021. KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, berupa rekening di salah satu bank swasta pada 8 November 2021 dan KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box pada 22 November 2021 untuk pelunasan utang pajak,” katanya, Selasa (23/11/21).

Baca juga:Nunggak Pajak Hingga Rp2,6 Miliar, Seorang Direktur Disandera DJP

Dikatakannya, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000 maka penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Dan, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles