10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kajatisu Benarkan Beberapa Personilnya Positif Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Amir Yanto menanggapi kabar tentang personil di jajarannya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kajatisu, Amir Yanto melalui pesan whatsappnya saat dikonfirmasi wartawan Harian Mistar, Minggu (9/8/20), menegaskan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran atau penularan Covid-19, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menggandeng Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapid test baik itu jaksa, pegawai, dan honorer dilingkungan Kejati Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan rapid test, hasilnya ada yang reaktif, selanjutnya dari hasil swab juga ada yang positif.

Baca Juga: 22 Bintang Jasa Tenaga Medis Korban Covid-19 Bakal Diberikan

Saat dikonfirmasikan kembali berapa jumlah yang terkonfirmasi Positif Covid-19, Kajatisu menegaskan tidak mengingatnya secara pasti berapa jumlahnya.

“Kalau jumlah yang positif, lebih dari satu orang. Dimana yang dinyatakan positif langsung diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri atau dirawat dirumah sakit,” tegasnya.

Saat ditanyakan soal kabar yang beredar hasil pemeriksaan oleh Dinkes Sumut tersebut tentang adanya jaksa dan pegawai Kejatisu yang terpapar positif Covid-19, lebih lanjut orang nomor satu di Kejati Sumatera Utara ini enggan mengomentarinya hanya saja ia menyarankan agar mengkonfirmasi kepada Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Pegawai Meninggal Akibat Covid-19, PN Semarang Ditutup Selama 7 Hari

Masih dalam pesan whatsapp, Kajatisu Amir Yanto menegaskan telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja dilingkungan kantor Kejati Sumatera Utara, sebagai langkah antisipasi penyebaran atau penularan virus Covid-19.

Begitu juga bagi seluruh jaksa, pegawai dan honorer serta tamu wajib menaati protokol kesehatan.

Sebelumnya, beredar kabar selebaran kertas berlogokan Kops Surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bernomor 443.33/9545.17/DINKES/VIII/2020, yang ditujukan kepada Kejati Sumatera Utara, tentang perihal hasil pemeriksaan Sampel Covid-19.

Baca Juga: Sejumlah Pejabatnya Terpapar Covid-19, Bupati Deliserdang Milih Tindakan Ini

Dalam surat itu menjabarkan dari hasil Kepala Laboratorium Klinik Terpadu Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 269/UN5.3.2.7/KPM/2020 tertanggal 5 Agustus 2020, hal hasil pemeriksaan Sampel Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel Covid-19 dengan metode RT-PCR pada Kasus Suspek/Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala/Kontak Erat/ Kasus Konfirmasi di Wilayah Kejatisu ada lima pegawai/jaksa positif Covid-19. Sedangkan 10 personil yang dilakukan Rapid Test dan Swab hasilnya negatif.(amsal/hm02)

Related Articles

Latest Articles