17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kajati Sumut Terima Audiensi Pengurus GMNI

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menerima pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (DPD GMNI Sumut) di ruang rapat Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/2/21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyambut baik kedatangan pengurus DPD GMNI Sumut yang terdiri dari Ketua Paulus Peringatan Gulo, Wakil Sekretaris Fairuz Munawir Nasution serta anggota lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus Peringatan Gulo menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk bertemu dengan Kajati Sumut yang dalam hal ini diterima langsung oleh Wakil Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Baca Juga:Kejatisu Segera Kirimkan Panggilan Ketiga Mantan Kakanwil Kemenag Sumut

Sehubungan dengan masih masifnya tindak pidana korupsi di Sumatera Utara yang kemudian menyebabkan terhambatnya pembangunan di Sumut dan merugikan keuangan negara. “Lewat silaturahmi ini kami ingin menyampaikan keprihatinan tersebut agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sumut berperan dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” kata Paulus Peringatan Gulo.

Kedatangan pengurus DPD GMNI Sumut sekaligus menjalin tali silaturahmi dan meminta Wakajati hadir sebagai Keynote Speaker pada acara Pelatihan Jurnalistik dan Leadership GMNI tanggal 26-27 Februari 2021 mendatang. Pelatihan tersebut mengusung tema “Mengembangkan Kreativitas dan Intelektualitas Kader Dalam Bidang Jurnalistik dan Leadership”.

Wakajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengapresiasi dukungan dari DPD GMNI Sumut kepada Kejatisu dalam menjalankan supremasi hukum di Sumatera Utara.

Baca Juga:Kejatisu Segera Kirimkan Panggilan Ketiga Mantan Kakanwil Kemenag Sumut

“Upaya-upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi selalu kita lakukan lewat penyuluhan hukum. Untuk penindakan, jika benar-benar sudah terbukti dengan didukung bukti-bukti yang kuat kita akan tindak lanjuti proses hukumnya,” kata Jacob Hendrik.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles