Medan, MISTAR.ID
Pemerintah telah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Itu artinya, larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan.
Bahkan karena adanya larangan mudik ini, hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divrei I Sumatera Utara (Sumut) belum melayani penjualan tiket mudik.
“Sementara ini kami belum melayani penjualan tiket untuk tanggal 6 Mei ke depan. Artinya pembelian tiket sampai tanggal 5 Mei masih kami layani,” jelas Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Minggu (25/4/21).
Baca Juga:Jual Tiket Pesawat Terlalu Murah, Ijin Maskapai Dibekukan
Lanjut Mahendro, untuk aturan teknis dan detailnya, PT KAI Divrei I Sumut juga masih menunggu dari Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian. “Karena sampai saat ini yang keluar hanya Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19. Selanjutnya kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan,” sebutnya.
Dengan adanya larangan mudik, diduga akan terjadi penurunan penumpang secara signifikan dari tahun sebelumnya. “Karena kalau tahun-tahun sebelumnya seharusnya kita sudah menerima pemesanan tiket. Jadi kurang lebih akan terjadi penurunan penumpang di PT KAI Divrei I Sumut,” pungkasnya. (anita/hm12)