13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kadis Kesehatan Sumut: Penguburan Jenazah Pasien Covid-19 Masih Sesuai Prokes

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengaku kalau proses penguburan terhadap jenazah pasien Covid-19 masih sesuai aturan standar protokol kesehatan (Prokes).

“Iya, penguburan jasad korban Covid-19 masih sesuai Prokes,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Ismail Lubis kepada Mistar, Jumat (18/11/22).

Penerapan proses penguburan jasad korban Covid-19 sesuai Prokes dilakukan karena saat ini Sumatera Utara masih situasi pandemi Covid-19 dan Kota Medan sudah menerapkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.

Baca juga:Upah Gali Kubur Pasien Covid di Galang Rp 1,5 juta

“Kita masih pandemi,” ucapnya.

Untuk itu, Ismail meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan.

“Hari ini kita bersama UPT membagikan masker kepada masyarakat,” kata dia.

Baca Juga:Satu Pasien Covid-19  di Gunung Malela Meninggal 

Saat pembagian masker itu, sambung Ismail, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi dosis I, II hingga booster.

Kemudian, sambung Ismail, apabila masyarakat mengalami gejala seperti batuk, demam dan bersin segera istirahat. Jika memang sudah ada komorbid agar segera ke rumah sakit.

Baca Juga:Sebarkan Video Hoaks Jenazah Covid-19, Tujuh Pria Ini Dikerangkeng

Diketahui, seiring Pemerintah Pusat mengeluarkan peringatan PPKM level I untuk seluruh wilayah di Indonesia, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan sejak 8 November dan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Adapun isi SE tersebut berupa imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam mematuhi prokes dan kembali mengikuti vaksinasi yang disediakan pemerintah. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles