15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kadis Bina Marga Sumut Bantah “Bagi-Bagi Fee” dalam Proyek Perbaikan Jalan

Medan, MISTAR.ID

Perbaikan infrastruktur jalan di Sumatera Utara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengelontorkan anggaran sebesar Rp2,7 triliun. Melalu Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, selain jalan perbaikan ini juga mencakup jembatan dan drainase. Namun anggaran ini dinilai menghabiskan dana yang cukup fantastis.

Adapun proses pengerjaan jalan ini akan dimulai Maret 2022 dan berakhir November 2023 yang menggunakan skema multiyears bersumber dana APBD Sumut Tahun Anggaran 2022-2023.

Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Bambang Pardede menegaskan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dipastikan tidak ada mendapatkan fee proyek.

Baca juga:Bupati Karo Hadiri Rapat Rencana Pembangunan Jalan Menuju Desa Liang Melas Datas

“Sumpah Demi Tuhan, Gubsu dan Wagubsu tidak ada menerima dan meminta fee,” ucap Bambang saat menyikapi pertanyaan wartawan. Karena, para jurnalis menilai proyek pengerjaan infrastruktur sering terindikasi korupsi dengan ‘bagi-bagi’ proyek hingga kepala daerah mendapat fee proyek.

Diungkapkan Bambang, dirinya kerap diingatkan oleh mantan Pangkostrad itu, dalam proses menangani ‘mega’ proyek di Sumut untuk tidak mencuri atau korupsi. Begitu juga, Wagub Sumut telah mengingatkan dirinya untuk kualitas pengerjaan infrastruktur harus baik.

“Pak Gubernur (Edy) bilang selalu sama saya, jangan kau mencuri. Kemudian, pak Wagub (Ijek) dalam WhatsApp juga meminta saya untuk tingkatkan kualitas. Jadi, Pak Gubernur dan pak Wagub tidak ada mendapatkan fee di sini (dalam proyek infrastruktur),” ucap Bambang didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Kaiman Turnip.

Kemudian, Bambang menjelaskan dalam proses perbaikan jalan, jembatan dan drainase dengan pemilihan metode pekerjaan konstruksi rancang bangun terintegrasi atau Design & Build.

“Dilaksanakan secara simultan dan paralel yang tersebar di ruas jalan kewenangan provinsi dengan rincian 450 kilometer jalan, 389,2 Meter jembatan (29 Unit) dan 71.000 Meter drainase,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan dengan adanya peraturan baru dari Kementerian PUPR sebagai contoh permenpu Nomor 25 tahun 2021 terkait dengan pola rancang bangun.

Baca juga:Pemerintah Provinsi Sumut Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan Sistem Terintegrasi

“Di situ didesign dan di situ langsung dibangun. Jadi, antara rencana dan pembangunan terintegrasi dilakukan. Dulu dirancang setahun baru dilakukan. Sekarang dirancang dan langsung dikerjakan,” kata Bambang didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Kaiman Turnip.

Untuk diketahui, jalan Provinsi di Sumut memiliki panjang  3.005,65 kilometer. Bila ingin mencapai  perbaikan 95 persen maka diperlukan anggaran sebesar Rp5 triliun lebih. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles