8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Jubir Tim Bobby-Aulia: Gugatan Akhyar-Salman ke MK Konyol

Medan, MISTAR.ID

Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman menganggap gugatan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tindakan konyol dan memalukan. Hal ini dikatakan Juru Bicara (Jubir) Tim Bobby-Aulia, Sugiat Santoso dalam konferensi pers di Media Centre Bobby-Aulia, Jalan Cik Ditiro, Sabtu (19/12/20).

Menurut Sugiat, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, gugatan Akhyar-Salman ternyata bukan mempersoalkan penetapan hasil oleh KPU, melainkan proses keseluruhan Pilkada. Karenanya, gugatan ini salah alamat sebab MK adalah mahkamah yang mengadili perselisihan hasil perolehan suara.

Selain itu menurut dia, berdasarkan Peraturan MK Nomor 6/2020 dengan pemilih diatas 1 juta, syarat untuk mengajuan gugatan Pilkada Medan minimal harus selisih 0,5 persen.

Baca Juga: Hasil Pilkada 6 Daerah di Sumut Digugat ke MK

“Sementara selisih Paslon 01 dan 02 itu diatas 7 persen. Berarti sudah tidak memenuhi syarat. Mereka salah alamat menggugat.  Gugatan ini konyol dan memalukan,” kata Sugiat.

Dalam kesempatan yang sama, kolega Sugiat sesama Jubir, Ikrimah Hamidy menegaskan, gugatan ke MK ini kini  dijadikan framing yang ditujukan untuk mendelegitimasi hasil Pilkada Medan.

Mereka kata politisi Partai Gelora ini, melihat ada upaya framing yang dilakukan seolah-olah hasil Pilkada Medan tidak benar. Ini ditandai dengan klaim perolehan sebesar 48 persen yang disampaikan oleh Akhyar-Salman sehari setelah pemungutan. Mereka sendiri kata dia, pasif menunggu keputusan resmi dari KPU tanpa membuat pawai kemenangan dan sebagainya.

Baca Juga: Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

“Saat ini kita sudah lihat bahwa perolehan Bobby-Aulia sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen. Seharusnya klaim yang salah itu mereka yang beri klarifikasi jangan seolah-olah dimunculkan opini ada yang tidak benar,” tegasnya.

Ia menegaskan seluruh proses Pilkada sejak awal hingga hari pemungutan diawasi dan disaksikan secara bersama-sama. Pun begitu saat rekapitulasi. Seluruh saksi di 4.303 TPS menandatangi berita acara hasil pemungutan di TPS. Di kecamatan pun begitu, tidak ada bantahan atau sanggahan, seluruh saksi teken. Berarti perhitungan diakui.

“Saat mereka menolak menandatangani berita acara di tingkat kota, itu upaya mendeligitimasi hasil Pilkada padahal proses rekapitulasi dari tingkat bawah sudah berjalan dengan baik dan diteken saksi,” jelasnya.

Namun meski begitu, politisi PDIP Meryl Rouli Saragih yang juga hadir dalam kesempatan itu menghormati langkah tim Akhyar-Salman yang menggugat ke MK. “Itu merupakan hak konstitusional Paslon,” sebutnya.

Hasil Pilkada Medan digugat ke MK bersama lima daerah lain yakni Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias Selatan dan Karo.(iskandar/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles