10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Jangan Ada Lagi Pengiriman TKI Ilegal ke Luar Negeri

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengharapkan, tidak ada lagi pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal ke luar negeri. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi TKI di luar negeri, menjadi korban trafficking, juga menjadi beban anggaran pemerintah daerah dalam proses pemulangannya.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut Sutrisno beserta rombongan di rumah dinas Wagub, di Jalan Teuku Daud Kota Medan, Senin (6/7/20).

Menurutnya, selama ini ada beban anggaran yang harus ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam proses pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia dan negara lain, akibat dampak Covid-19.

Karena itu, ke depan, Wagub meminta pada pihak imigrasi untuk lebih selektif lagi dalam hal pengawasan, agar tidak ada lagi TKI yang bekerja ke luar negeri tidak memiliki izin serta pengawasan di jalur tikus dan sebagainya.

Baca Juga:Wagubsu Harapkan SIGUM Bisa Diterapkan di Seluruh Kabupaten-Kota

Pada kesempatan itu, Wagub juga mengapresiasi kunjungan Kakanwil terkait Talkshow Pelayanan Keimigrasian di Era New Normal. “Kami mendukung sinergi yang baik dengan Kanwil Kemenkumham Sumut yang selama ini telah berjalan dengan baik,” kata Musa Rajekshah.

Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis dalam kesempatan itu juga berdiskusi pada Kanwil Kemenkum  HAM Sumut, mengenai penerapan social distancing yang perlu dilakukan pihak imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masyarakat dan tahanan di Sumut.

Sementara, terkait pemulangan TKI, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Sutrisno menyambut baik saran-saran yang disampaikan Wagub Musa Rajekshah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KBRI di negeri asal TKI. Imigrasi juga memberikan kelonggaran untuk para TKI ilegal untuk kembali ke Indonesia melalui jalur resmi.

“Karena aturan kita membolehkan itu dalam keadaan darurat seperti saat ini. Daripada mereka melalui jalur tikus yang lebih berbahaya,” ucap Sutrisno.

Penerapan social distancing, Sutrisno menyampaikan telah melakukan hal itu, yakni dengan pengaturan jarak ruang tunggu serta membatasi dengan partisi antara petugas dan pengunjung. “Kalau membuat secara online pengurusan paspor, teknologi kita belum bisa terkait kendala foto dan sidik jari,” katanya.

Baca Juga:Wagubsu Tinjau Penggemukan Sapi di STM Hilir

Untuk di Lapas, Sutrisno menyampaikan, Kanwil Kemenkum HAM Sumut menerapkan kebijakan tidak melakukan pertemuan tatap muka antara penjenguk dengan tahanan. Akan tetapi menggunakan aplikasi video online dengan durasi 15 menit yang disediakan pihak Lapas.

“Para tahanan itu saya yakin bersih, karena dia tidak keluar dan bertemu orang. Nah orang dari luar yang kita antisipasi dapat menularkan virus itu,” sebutnya.

Sebelumnya, Sutrisno juga menyampaikan tentang rencana kegiatan talkshow Pelayanan Keimigrasian di Era New Normal bagi masyarakat Sumatera Utara dengan TV One untuk minggu depannya. Kakanwil dan Wakil Gubernur sebagai narasumber pada acara talkshow tersebut.

“Tujuannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut sudah siap untuk melayani masyarakat pengguna Layanan Jasa Keimigrasian dengan Standar Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Sutrisno.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles