15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Jam Operasional Pelaku Usaha di Medan Dibatasi, Ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Menjelang libur Natal dan tahun Baru (Nataru), Pemko Medan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional sejak tanggal 24-31 Desember 2020 hingga pukul 21.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan memicu penularan Covid-19. “Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. Apabila instruksi dilanggar, maka Tim Satgas Covid-19 akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut,” kata Plt Asisten Pemerintahan (Aspem) Medan Renward Parapat dalam Sosialisasi ke Pelaku Usaha Hiburan di Balai Kota Medan, Selasa (22/12/20).

Menurut Renward didampingi Kadis Pariwisata Agus Suriyono, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No.3/2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Diimbau Batasi Perjalanan Ke Luar Kota

Kemudian menindalanjuti Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha serta penegasan Kapolda Sumut pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, sambung Renward, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan.

“Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles