10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Jalankan Instruksi Kapolri, Polsek Medan Timur Tak Lakukan Tilang di Tempat

Medan, MISTAR.ID

Personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Timur hanya memberikan imbauan kepada warga saat menemukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, mengatakan imbauan yang dilakukan agar masyarakat dapat menerima layanan Polri dalam menerapkan peraturan lalu lintas.

Baca Juga:Polsek Medan Timur Sebar Stiker Pengaduan Masyarakat

“Kita tidak melakukan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar tetapi hanya memberikan imbauan saja,” ucap dia, Senin (14/11/22).

Masih dikatakan dia, saat menggelar penertiban lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Medan Timur, petugas menggunakan cara persuasif.

“Bagi pengendara pelanggar lalu lintas termasuk yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap,” jawab dia.

Baca juga:Antisipasi Tawuran, Polsek Medan Timur Lakukan Patroli Blue Light

Menurut Rona, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang di tempat karena instruksi Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.

“Ini merupakan salah satu layanan Polri pada warga khususnya pengendara agar selalu mengikuti peraturan, namun caranya dengan diberi imbauan saja,” ujar Rona.

Sejumlah ruas jalan yang mendapatkan imbauan antara lain Jalan HM Yamin, Jalan Jawa, Sutomo dan sejumlah lokasi yang ramai dilalui warga. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles