8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ini Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai SE MUI Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Provinsi Sumatra utara (Sumut) masih bisa dilaksanakan di mesjid maupun lapangan, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah pusat. Sholat berjemaah diperbolehkan hanya untuk daerah di luar zona merah Covid-19 dengan petunjuk dari Satgas Covid-19 setempat.

MUI Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) berupa imbauan terkait penyelenggaraan sholat dan penyembelihan hewan kurban dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan takbiran di musholla maupun mesjid masih bisa dilaksanakan dengan kapasitas 10 persen dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Sementara, untuk pawai takbir keliling atau konvoi maupun pawai berjalan kaki tidak diperbolehkan. Untuk kegiatan Sholat Id, MUI Sumut tetap memperbolehkan pelaksanaannya, baik di mesjid maupun di lapangan terbuka.

Baca Juga:H-1 Idul Adha Pedagang di Medan Mengeluh Pembeli Sepi

Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada wilayah berstatus zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat.

“Di masa PPKM ini, kami menyarankan Sholat Idul Adha dalam zona merah dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau bisa di mesjid atau lapangan atas petunjuk dari Satgas Covid-19,” ujar Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Senin (19/7/21).

Maratua menyarankan, dengan adanya PPKM Darurat dan tingginya kasus Covid-19, sebaiknya masyarakat tetap melaksanakan sholat dari rumah agar menghindari penyebaran virus dan kerumunan.

“Namun bagi yang tetap melaksanakannya di mesjid, kita mengingatkan untuk menerapkan prokes secara ketat,” ungkapnya.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Nilai Impor Sapi Naik 14,56 Persen

Dikatakan Maratua, pemotongan hewan kurban tetap bisa dilaksanakan sesuai aturan prokes. Untuk pendistribusian daging kurban, panitia diharapkan langsung memberikan dari rumah ke rumah demi menghindari kerumunan.

Maratua kemudian mengingatkan untuk jumlah hewan kurban lebih dari lima ekor bisa dilakukan selama 4 hari, jangan diselesaikan dalam satu hari untuk mencegah penumpukan massa.

“Kami (MUI Sumut) juga menegaskan agar nantinya Tim Satgas Covid-19 tidak melakukan pembubaran kepada jemaah yang melaksanakan Sholat Id di mesjid,” pungkasnya.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles