10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Desakan Pengesahan RUU PKS Terus Digaungkan

Medan, MISTAR.ID

Selama pandemi Covid-19, angka kekerasan seksual terus meningkat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA tahun 2020 mencatat kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 6.177 kasus.

Angka ini jelas naik bila dibandingkan data catatan tahunan Komnas Perempuan, dimana kasus kekerasan seksual tahun 2018 sebanyak 5.280, tahun 2019 sebanyak 4.898, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Januari-Oktober 2020 sebanyak 659 kasus.

Berlatar belakang dari catatan ini, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan The Body Shop dan IDN Times berdiskusi mengenai Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual melalui platform zoom, Sabtu (20/3/21).

Baca Juga: Komnas PA: EL Predator Seks Asal Medan Pantas Dikebiri Kimia

Diskusi ini juga diharapkan agar RUU PKS segera disahkan. Sebab, RUU yang mengatur tentang kekerasan seksual di Indonesia merupakan payung hukum yang penting untuk segera disahkan. Bahkan brand kosmetik sekelas The Body Shop percaya bahwa sebuah bisnis bisa memiliki peran lebih dari sekadar transaksi jual beli, tetapi memiliki kapasitas untuk mengedukasi dan mendorong perubahan baik.

“Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan,” ujar CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono.

Bahkan pihaknya selalu bertekad meneruskan perjuangan pengesahan RUU PKS yang sudah sejak awal dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komunitas, para penyintas, serta media, dimana semangat kebersamaan ini yang membuat The Body Shop bersama dengan Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, serta Key Opinion Leaders dengan semangat melanjutkan perjuangan dalam isu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Psikolog Minta Hakim Peradilan Korban Anak Harus Paham Psikologi Anak

Dalam diskusi ini juga turut menghadirkan para narasumber yang tengah menyuarakan agar RUU PKS segera disahkan seperti Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Megawati, Psikolog Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi, M.Psi dan Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainah dan  Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya.

Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Megawati,.mengatakan, keberadaan RUU PKS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga: Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Termasuk Extraordinary Crime, Pelaku Layak Dikebiri!

“Hal penting dari RUU ini adalah memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada,” ujar Megawati.

Sedangkan pandangan, Psikolog dari Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi M.Psi, bahwa perspektif tentang gender perlu dipahami secara mendalam untuk memahami kasus kekerasan seksual yang terjadi. “Akar dari kekerasan berbasis gender ini adalah penyalahgunaan relasi kuasa, perspektif HAM dan gender yang minim serta budaya patriarki,” kata Ika.

Oleh karena itu, menurutnya tulisan jurnalisme berperspektif gender akan dapat menjadi kekuatan untuk mengajak yang lain menaruh empati terhadap korban kekerasan seksual, hingga menolong untuk menghentikan dan mencegah kekerasan seksual terjadi.

Baca Juga: Penyidik Terkendala Usut Kasus Cabul Oknum Kepsek di Simalungun, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainah mengatakan, RUU PKS ini senafas dengan Islam. “Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar, mengajarkan kita untuk menghindari kemungkaran,” katanya.

Islam juga lanjutnya, mengajak umatnya untuk melakukan dua hal yakni iqra’ (membaca) dan uktub (menulis) dalam setiap kehidupan, termasuk dalam hal ibadah dan muamalah. Tujuannya, adalah agar pengalaman perempuan tidak hilang dalam sejarah. Serta terwujudnya jinayah (hukum) yang dapat melindungi perempuan terus tercatat dan bisa menjadi rujukan hukum selanjutnya. (yurisprudensi).

Baca Juga: Bersiul, Terdakwa Kasus Cabul Dibui 12 Tahun Penjara

Terakhir, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya mengatakan The Body Shop Indonesia berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia untuk menjalankan peran advokasinya dengan merangkul berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media dalam meningkatkan awareness masyarakat terhadap isu Kekerasan Seksual.

“Kami memerlukan dukungan dari rekan-rekan media dalam pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Dengan ini semoga akan tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua FJPI, Uni Lubis mengatakan RUU PKS ini merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik. Kata Uni, FJPI dalam menyambut hari perempuan internasional telah menggelar webinar tanggal 6 Maret 2021 yang menghadirkan narasumber Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tema perempuan dan perdamaian. (Anita/hm13)

 

 

Related Articles

Hari Ini, 31 Juli: Harga Emas Naik

Latest Articles