9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ikahi Minta Polisi Selidiki Penelepon Misterius

Jakarta | Mistar.id Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) berharap penelepon misterius hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas di sebuah jurang di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11), dapat segera diketahui untuk mengungkap dugaan pembunuhan itu.

“Menurut informasi, pagi hari sempat pamit istri sekitar jam 06.00 WIB atau 06.30 WIB, kemudian siapa yang menelpon ini tidak jelas sampai sekarang,” ujar Ketua Umum PP IKAHI Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (2/12/19).

Sementara telepon genggam milik almarhum Jamaluddin disebut Suhadi belum ditemukan berdasarkan informasi yang dihimpunnya. Pada hari kejadian, Jumat (29/11) pagi, korban mendapat telepon dari sahabat atau kenalan untuk menjemput di Bandara Kualanamu dan berangkat sendiri.

Korban sempat melakukan absen di PN Medan sebelum ke tempat tujuan. Namun, hingga pukul 13.00 WIB tidak berangkat bekerja hingga pada sekitar pukul 15.00 WIB ditemukan masyarakat di kebun sawit dalam mobilnya.

Sementara tidak ditemukan potongan gambar keberadaan korban dalam CCTV saat melakukan absen di PN Medan. “Sempat ke kantor untuk absen, tetapi tidak jelas CCTV di pengadilan, tidak ada gambar benar absen ini informasinya,” kata Suhadi.

Sementara untuk mengetahui kedatangan melalui mesin absen sidik jari, dikatakannya merupakan kewenangan penyeledikan kepolisian.
Suhadi menyebut belum terdapat kejelasan apakah korban meminta izin kepada atasan untuk pergi atau setelah absen meninggalkan PN Medan sebelum atasannya datang.

Pengamanan Ditingkatkan

Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menjadi perhatian dari berbagai pihak. Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Medan Abdul Aziz berharap agar pemerintah meningkatkan pengamanan terhadap hakim di Indonesia.

“Pada prinsipnya seluruh hakim ini sama di Indonesia. Di Undang-Undang telah di atur bahwa hakim ini dilindungi. Namun pada saat sekarang ini memang tidak keseluruhan bisa dilaksanakan oleh pemerintah,” katanya kepada wartawan, Senin (2/12/19).

Menurutnya, minimnya pengamanan terhadap hakim di Indonesia bergantung kepada anggaran pemerintah Indonesia. Namun, katanya, Ikahi akan tetap berusaha agar apa yang tertuang di dalam Undang-Undang bisa dilaksanakan hakim di Indonesia.

Ia berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap hakim baik di luar kedinasan maupun di dalam kedinasan.

“Kalau perlindungan, memang banyak dari pemerintah, misalnya bahwa kita Ini sudah mendapat tunjangan dari pemerintah, tunjangan kerja, rumah dinas, kemudian diharapkan juga tunjangan untuk transportasi,” ujarnya.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles