7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Honorer Dihapuskan, Pemprov Sumut Sudah Ajukan 1.000 PPPK

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah telah menetapkan bahwa status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus. Dimana honorer akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada 2021 lalu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah resmi membatalkan perekrutan calon (PPPK). Namun, untuk anggaran di 2022 ini kemungkinan penerimaan Calon PPPK akan dibuka.

“Kita ada input sekitar 1.000 formasi di tahun 2021. Formasinya masih untuk honorer Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian,” sebut Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution, melalui pesan tertulisnya pada Mistar, Rabu (7/4/22).

Baca juga:Dilema! Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Sementara itu untuk formasi honorer lainnya belum dimasukkan. Kemungkinan akan di tahun 2022 ini kembali diajukan. Untuk jumlahnya juga belum tahu lantaran masih menunggu formasi yang pertama.

“Formasi tertentu belum kita masuk kan, bisa tahun ini kita ajukan ke Kementerian PAN dan RB. Sedangkan untuk jumlahnya akan kita bahas kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab untuk yang 1.000 saja belum dimulai pengadaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut membatalkan penerimaan 10.991 formasi PPPK guru honorer pada 2021 lalu. Menurut Faisal, pembatalan penerimaan PPPK 2021 itu telah disetujui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Alasanya adalah karena keterbatasan anggaran.

Baca juga:3.638 Guru Honorer Peroleh Apresiasi BUMN dari BNI

“Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya,” katanya.

Menurutnya, jika dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991di tahun 2021, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya.

Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut nantinya untuk menggaji para Calon PPPK walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.

“Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga,” jelasnya.

Maka saat ini, sudah dimohonkan ke Kementerian PAN dan RB agar penerimaan calon PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi. Dan, Kementerian PAN dan RB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja.

Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov juga masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles