8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Hingga Oktober, Pemanfaatan Insentif Pajak Tercatat Rp60,57 Triliun

Medan, MISTAR.ID

Hingga pertengahan Oktober, insentif pajak telah dimanfaatkan sebesar Rp60,57 triliun. Adapun rincian pemanfaatan insentif pajak ini yakni Insentif Dunia Usaha (PMK-9) yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp57,81 triliun, Insentif PMK-21 (PPN DTP Rumah) yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp0,64 triliun, Insentif PMK31 (PPnBM DTP Kendaraan Bermotor) yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp2,08 triliun dan Insentif PMK-102 (PPN DTP Sewa Outlet Ritel) yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp45,01 miliar.

Hal ini dikatakan Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, sesuai dari paparan yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam publikasi APBN di Oktober 2021.

Diterangkannya, kepabeanan dan cukai berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk bidang kesehatan. Realisasi insentif tahun 2021 mencapai Rp6,20 triliun, sementara insentif yang diberikan berupa impor alat alat kesehatan (Rp1,57 triliun) dan impor vaksin (Rp4,63 triliun).

Sementara itu, realisasi impor vaksin sepanjang tahun 2021 telah mencapai 283 juta dosis dimana pada tahun 2020 sebesar 1,2 juta dosis.

Baca Juga:Pendapatan Pemprov Sumut dari Pajak Kendaraan Masih 45 Persen

“Akselerasi Pembiayaan Investasi berjalan sesuai tahapan yang direncanakan untuk
mendukung pembiayaan sektor prioritas, seperti pendidikan dan infrastruktur. Pembiayaan Investasi terealisasi sebesar Rp75,1 triliun dengan pencairan kepada beberapa BUMN, dan Pinjaman PEN Daerah,” katanya, Kamis (28/10/21).

Tata kelola pembiayaan investasi semakin terjaga dengan adanya Key Performance Indicator (KPI) dimana pencairan alokasi Pembiayaan Investasi dilakukan berdasarkan analisis kinerja dan urgensi pembiayaan investasi.

“Khusus bulan September realisasi pembiayaan investasi mencapai Rp13,32 triliun. Dari sisi Penerimaan Negara, penerimaan perpajakan mencapai Rp850,1 triliun (69,1 persen dari target), tumbuh 13,2 persen (yoy), melanjutkan tren peningkatan pada bulan Agustus (sebesar 9,5 persen yoy). Perbaikan ini didorong pertumbuhan positif mayoritas jenis pajak utama,” sebutnya.

Baca Juga:Mulai Senin, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diputihkan

Sementara, PPh 21, PPN DN, dan PPN Impor konsisten tumbuh positif dari triwulan II, demikian juga PPh 22 Impor yang mulai tumbuh tinggi. Penerimaan pajak didukung sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan karena ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik yang mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Informasi dan komunikasi melanjutkan pertumbuhan double digit pada triwulan III sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, dalam menyesuaikan aktivitas di masa pandemi.

“Transportasi & Pergudangan, dan Pertambangan dimana pemulihan sektor transportasi sejalan dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat terutama dari sub-sektor Angkutan Laut.

Penerimaan Bea Cukai mencapai Rp182,9 triliun (85,1 persen dari target), tumbuh 28,9 persen (yoy), lebih tinggi dari tahun lalu 3,8 persen (yoy).

Baca Juga:Hore! Insentif Gaji Karyawan di 81.890 Perusahaan Bebas Pajak Digelontorkan

Penerimaan Bea Keluar (BK) tumbuh signifikan sebesar 910,6 persen (ytd), didukung peningkatan harga dan volume komoditas. Penerimaan Bea Masuk (BM) tumbuh 13,9 persen (yoy), didorong oleh tren perbaikan kinerja impor nasional.

Penerimaan Cukai tumbuh 15,1 persen (yoy), terutama didorong oleh kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan di bidang cukai,” jelasnya. Realisasi PNBP mencapai Rp320,8 T (107,6 persen dari target), tumbuh 22,5 persen (yoy) dan lebih tinggi dari tahun lalu minus 13,2 persen (yoy).

Hal ini didorong kenaikan pendapatan SDA, PNBP lainnya dan BLU. Lebih rinci, SDA Migas tumbuh 16,4 persen (yoy) karena kenaikan harga ICP. SDA non Migas tumbuh 78,3 persen (yoy) terutama ditopang oleh penerimaan pendapatan pertambangan minerba, khususnya batu bara.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles