13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hindari Kemacetan, Pasar Tradisional Sebaiknya Miliki Amdal Lalin

Medan, MISTAR.ID

Sudah menjadi hal biasa bila pasar tradisional menjadi lokasi kemacetan. Bahkan, menjadi lokasi penyumbang kemacetan di Kota Medan. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta agar setiap pembangunan atau kegiatan usaha di pinggir jalan raya seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) sebelum penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan dikuatkan dengan Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada Pasal 1 poin 16, Amdal harus dimiliki apabila ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),” kata Kadishub Medan Iswar Lubis, Minggu (30/1/22).

Dikatakannya, pasar tradisional memang sudah ada jauh sebelum aturan itu lahir, namun kalau mereka melakukan pengembangan tentu butuh IMB dan salah satu persyaratannya adalah Amdal Lalin.

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Jalan Medan Siantar Macet Panjang, Kasat Lantas Ungkap Begini

“Namun sayangnya pasar tradisional yang sekarang ini banyak yang tidak ada Amdal Lalin-nya. Padahal kalau mereka mengajukan, pasti kita proses. Kami di Perhubungan itu hanya menyetujui, menyempurnakan kajian itu. Setelah kami setuju, baru kami keluarkan Amdal Lalin yang benar,” ungkapnya.

Dijelaskan Iswar, konsultan yang dipercayakan untuk menyusun Amdal Lalin haruslah orang yang memiliki sertifikat Amdal Lalin. Selain itu, pihak yang berhak menyidangkan hasil kajian Amdal Lalin adalah pajabat yang mengantongi sertifikat penilai.

“Kita harapkan sebaiknya diuruslah Amdal Lalin pasar-pasar tradisional ini. Dan yang paling penting sebenarnya bukan sekadar urus, tapi rekomendasi yang dikeluarkan tim harus dilaksanakan. Jadi rekomendasi itu jangan sebatas di atas kertas saja, gak akan ada artinya,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles