9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hari Anak Nasional, CLC Rekomendasi Draf Perda Perlindungan Anak 2022 Cegah Kekerasan

Medan, MISTAR.ID

Masih dalam moment perayaan Hari Anak Nasional yang setiap tahun jatuh pada 23 Juli, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menggelar kegiatan talkshow exchange learning policy, Selasa (26/7/22).

Diskusi yang mengangkat tema Praktek Baik Kebijakan Lembaga Untuk Akhiri Kekerasan Terhadap Anak menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Koordinator PUSPA PKPA, dan Anak perwakilan dari Komunitas Child Led Campaign.

Dikatakan Koordinator Program PKPA Ayu Lestari, diskusi ini bertujuan untuk mengurai dan berdiskusi bersama stakeholder terkait sejauh mana peraturan dan kebijakan pemerintah telah berupaya melindungi anak.

Pada talkshow juga ada sesi berbagi praktik baik, terutama terkait kebijakan oleh lembaga dan manfaat yang dirasakan oleh komunitas anak saat mengikuti kegiatan yang mereka anggap aman,” sebutnya.

Baca juga:Peringati Hari Anak Nasional, Istri Gubsu Beri Semangat Pasien Kanker Anak

Dijelaskannya, saat ini PKPA sudah 25 tahun melakukan aktivitas-aktivitas perlindungan dan pemberdayaan dengan berbagai kemitraan dari pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Salah satu program yang dilakukan oleh PKPA adalah mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak (ending violence againts children/EVAC). Tujuannya untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui pendekatan partisipasi anak dalam berbagai inisiatif dan kolaboratif yang dipimpin oleh anak.

Dalam kegaiatan ini, Klara yang merupakan salah satu perwakilan dari anak perwakilan dari Komunitas Child Led Campaign (CLC) menyampaikan ada beberapa rekomendasi terhadap draf Perda Perlindungan Anak 2022. Bahwa ada beberapa poin yang direkomendasikan oleh CLC salah satunya ada pada Bab IV dimana CLC merekomendasikan terhadap adanya penambahan pencegahan kekerasan terhadap anak yang didalamnya mengatur pula tentang sosialisasi bahaya kekerasan terhadap anak, hak anak dan pemenuhan hak anak.

“Masih pada Bab IV bagian kesatu pasal 8 poin kedua, lebih memfokuskan pada sekolah ramah anak dengan ditambahkan perlindungan data diri dan identitas anak dari lembaga yang bekerjasama dengan sekolah. Contohnya banyak dari bimbingan belajar (bimbel) online akan meminta nomor whatsapp (WA) kami. Tapi kami tidak tahu apakah dari pihak bimbel ini nantikan menjamin apakah nomor kami atau data indentitas kami tidak disalahgunakan oleh para pihak lain. Karena ini menyangkut dari privasi kami,” sebutnya.

Baca juga:Peringati Hari Anak Nasional, YAFSI Gelar Perkemahan Sabtu-Minggu

Sementara itu, Tenaga Ahli Hukum Perlindungan Hak Anak Perempuan Korban Kekerasan, UPTD P2TP2A Provinsi Sumut Muhammad Mitra Lubis memberikan apresiasi dengan digelarnya kegiatan ini.

Dikatakannya menjadi catatan Provinsi Sumut mengenai lembaga yang konsen dengan perlindungan anak tidak perlu penghargaan internasioal atau sebagainya. Namun cukup berbuat dan bermanfaat untuk anak-anak di Sumut khususnya dan umumnya untuk anak-anak Indonesia. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles