7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Harga Tiket Pesawat Dinilai Tidak Kompetitif, KPPU Panggil Maskapai Penerbangan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus harga pesawat yang tidak kompetitif. Di mana, harga tiket pesawat mengalami peningkatan yang signifikan baik penerbangan domestik maupun internasional.

Bahkan, sampai dianggap tidak masuk akal untuk beberapa kalangan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat inflasi pada bulan Mei baik 0,4%, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.

Menurut kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08% setelah makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,20%.

Baca Juga:KPPU Awasi Pelaku Usaha Minyak Goreng Curah di Sumut

Menjelang Idul Fitri 2022, Biro Perekonomian Pemprov Sumut juga sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi harga tiket pesawat, dan meminta kepada para pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan.

Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.

Baca Juga:Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah, KPPU akan Pantau dan Awasi

Menanggapi fenomena masih tingginya tiket pesawat, KPPU Kanwil I melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online.

“Kami juga melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan. Dari hasil perbandingan, kami mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan,” sebut Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/22).

“Untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp1.262.600 dan Citilink di Harga Rp1.334.638. Namun pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, di mana Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings Air ditawarkan Rp646.400, Citilink diharga Rp1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp755.500. Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal,” ungkap Ridho Pamungkas.

Baca Juga:KPPU Kanwil I Dorong Kemitraan Ritel Modern dengan UMKM Kota Medan

Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan, pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.

Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.

“Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp1.864.700, sementara Lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp1.332.700,” ujarnya.

Baca Juga:KPPU Ungkap Berbagai Pelanggaran Lain dalam Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

“Bisa jadi mahalnya harga Wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp1.031.400, Citilink di harga Rp1.555.628 dan Airasia menjual diharga Rp1.102.000,” tambahnya.

Atas temuan dalam pemantauan tersebut, Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge), tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Sayangnya, hal ini masih belum mencerminkan harga yang kompetitif. “Maka, untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya,” tegas Rhido.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles