10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Gubsu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri

Medan, MISTAR.ID

Guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

SE Nomor:1009/SPT-Covid-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri agar meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/4/21).

Baca Juga:Ini Panduan Lengkap Ramadhan 2021 dari Kemenag

“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu ke luar antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan,” ujar Irman.

Bupati dan Wali Kota diminta memperketat persyaratan bagi masyarakat yang hendak ke luar kota pada Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri. Kepada seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan ke luar kota wajib melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki surat ijin perjalanan tertulis dari pimpinan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2442 H, Pemko Tebing Tinggi Sampaikan 11 Panduan SE Menag bagi Masyarakat

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut, kata Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles