12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Gubsu Serahkan Draf UU Ciptaker ke Pojka untuk Dipelajari

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja pada kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan para buruh di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jl. Jendral Sudirman No 41 Medan, Kamis (15/10/20).

“Kita sudah mendapatkan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja dan akan kita bagi 11 klaster untuk membahas draf ini. UU ini sudah kita bagikan ke pokja untuk dipelajari oleh masing-masing klaster setelah itu minggu depan kita mulai diskusi dari klaster 1, 2 dan seterusnya. Kalau satu klaster bisa 1 hari berarti itu bisa 11 hari,” katanya pada wartawan usai rapat dengan pokja.

Lanjutnya, hasil dari diskusi akan dijadikan satu yang nantinya akan menjadi saran atau masukkan dari Sumut kepada Presiden. Draft ini akan dibagi masing-masing ke serikat buruh, kaum akademisi dan dari penegak hukum seperti TNI dan Polri yang masing-masing akan memberikan interupsi pada bawahannya.

Baca Juga:Soal Penolakan Omnibus Law, Gubsu: Sumut Tak Sama dengan Daerah Lain

“Saat paparan semua akan membawa krunya masing-masing. Mereka akan membicarakan mengenai Omnibus Law itu di Sumut. Dan, ini kita bahas dari hasil permintaan saudara-saudara kita. Untuk itu jangan dulu kita ribut-ribut karena kita tahap pembahasan. Setelah kita sosialisasikan dan kita edukasikan baru bolehlah kita perbincangkan,” jelasnya.

Terkait kembali adanya unjuk rasa tolak Omnibus Law pada hari ini, Edy mengatakan dalam menyampaikan pendapat di depan umum adalah sah-sah saja.

“Tapi tak boleh merusak dan mengganggu kepentingan umum. Silahkan saja, saya mendengar sebagai pimpinan Sumut. Karena itu adalah pendapat yang disampaikan oleh rakyat saya,” jelasnya.

Baca Juga:Gubsu: Silahkan Unjuk Rasa, Tapi Jangan Rusak Fasilitas Umum

Saat ditanya optimiskah Sumut setelah menyampaikan pendapat ke Presiden? Menurut Edy hal tersebut adalah wewenang presiden tidak bisa disamakan 34 provinsi. “Sebab Presiden harus merangkum saran dari 34 provinsi salah satunya dari Sumut, jadi tidak bisa kita paksakan nanti punya Sumut bisa sama dengan NTT. Itulah nanti tengah-tengah yang diambil oleh presiden,” urainya

Ditambahkan Edy, UU tersebut baru saja diketuk DPR jadi belum disahkan Presiden. Setelah diketuk DPR bukan serta merta UU itu bisa dilakukan. “Jadi ada peraturan-peraturan pemerintah semua itu harus dilakukan. Inilah kita bahas,” pungkasnya. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles