12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gubsu Perintahkan Tutup Sementara PT SMGP

Medan, MISTAR.ID

Guna memberi kemudahan penyelidikan yang dilakukan Polres Madina, pasca 59 warga mengalami keracunan gas. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi perintahkan untuk menutup sementara operasional PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Merapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bahkan, gubernur telah memanggil dan memintai keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dan manajemen PT SMGP terkait dugaan keluar gas beracun yakni, H2S (Hidrogen Sulfida) dari operasional perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) itu.

Gubernur Edy langsung memimpin rapat pertemuan dan meminta penjelasan dari PT SMGP berlangsung di Kota Medan, Kamis (10/3/22). Karena warga sekitar mengalami keracunan sudah dua kali, pertama kali terjadi Januari 2021, lalu.

Baca Juga:Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Pipa Gas Bocor PT SMGP

“Apa persoalan sampai rakyat ini mengalami keracunan, kan dia (racun itu) H2S. Tetapi, dari hasil paparan dia (PT SMGP) kemarin rapat dari perusahaan tidak ada tanda-tanda dari asam sulfida, berarti ada yang salah. Itulah makanya dibentuk tim harus pasti tahu sampai penyebabnya itu ditemukan,” kata Gubernur Edy kepada wartawan di rumah dinas gubernur Kota Medan, Jumat (11/3/22).

Hasil pertemuan tersebut, Gubernur Edy meminta pihak perusahaan untuk menghentikan beroperasinya PT SMGP hingga diketahui persis penyebab munculnya gas beracun tersebut.

“Operasionalnya diberhentikan. Saya selaku gubernur, saya punya wewenang untuk itu (menutup sementara operasional PT SMGP). Diberhentikan dipastikan terlebih dahulu kenapa rakyat seperti itu (keracunan),” sebut Gubernur Edy.

Baca Juga:Poldasu Turun Lidik Penyebab Gas Bocor di Madina

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menjelaskan, PT SMGP merupakan perusahaan pembangkit listrik dengan sudah menghasilkan 90 Megawatt. Satu sisi memberikan pasokan listrik bagi provinsi Sumut.

Di sisi lain, perusahaan itu harus memikirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Dia (PT SMGP) sudah menghasilkan energi sampai 90 Megawatt. Ini juga sangat menguntungkan bagi rakyat Sumatera Utara,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Disinggung soal sanksi bila terulang ketiga kalinya warga mengalami keracunan, Gubernur Edy mengatakan, untuk itu sudah ada pihak kepolisian akan menegak hukum jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian.

“Jangan sampai terjadi tiga kali. Makanya, dia harus bisa pastikan itu kenapa. Kalau memang itu human eror ya harus kita tindak, dong. Tetapi kalau memang itu tuntutan perusahaan, perusahaan yang memang harus melakukan seperti itu. Kita cari win win solution, kita relokasi desa itu tapi kan harus pasti,” ucap Edy.

Baca Juga:Pipa Gas Bocor, 5 Tewas Akibat Keracunan di Madina

Gubernur mengatakan, biarkan dulu tim gabungan bekerja dengan melakukan penyelidikan, untuk mengetahui penyebab persis gas beracun H2S itu bisa keluar dan mengakibatkan puluhan warga keracunan.

Edy juga mengatakan, bahwa PT SMGP sendiri belum dapat mengetahui secara detail apa penyebab H2S bisa keluar. Untuk itu, operasional perusahaan harus ditutup sementara sampai diketahui penyebabnya.

“Tak bisa kita mengandai-andai. Belum bisa mereka jawab. Makanya, saya berhentikan dulu sampai ada kepastian harus bisa dijawab penyebabnya. Harus ada kepastian, gak boleh main-main nyawa orang itu,” tegas Edy.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles