7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Gubernur Sumut Masih Godok Penetapan Tarif Angkutan Darat Hingga Angkutan Penyeberangan

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penerapan tarif baru untuk angkutan darat yakni bus, angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan. Begitu juga untuk tarif angkutan penyeberangan.

“SK ini sedang diatur karena harus pas hitungannya kalau tidak nanti jadi kontraproduktif,” kata Edy saat diwawancarai wartawan, Rabu (21/9/22).

Saat ditanyakan apa langkah dari Pemprov Sumut terkait kenaikan tarif ini, dimana Pemko Medan sendiri sudah memberikan subsidi ongkos sebesar Rp1.500 dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp600 ribu untuk sopir angkot di Medan.

Baca Juga:DPRD Medan Minta Pendataan yang Benar untuk Subsidi Tarif Angkutan Umum

Edy menyambut baik langkah tersebut. Karena menurutnya 33 kabupaten/kota di Sumut dan salah satunya Medan memang harus berbuat untuk kepentingan rakyat. “Sangat bagus itu (subsidi ongkos). Nah, di provinsi ini kita melakukan bantuan yang sifatnya produktif, seperti pada sektor perikanan, pertanian dan peternakan dan kegiatan lain yang mendukung. Karena bersifat menengah dan jangka panjang. Kalau kabupaten/kota inikan jangka pendek,” jelas Edy.

Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara dengan stakholder terkait juga telah membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sungai, danau dan laut di Sumut.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Sumut, perwakilan Biro Hukum Setda Sumut, perwakilan PT ASDP Indonesia dan perwakilan operator kapal penyeberangan sungai dan danau.

Baca Juga:Penyesuaian Tarif Angkutan, Dishub Siantar Temui Organda Sumut

“Dari hasil rapat belum bisa langsung diterapkan karena ada mekanisme harus dilakukan selanjutnya. Sebagai gambaran untuk tarif batas bawah sampai dengan 20 persen kenaikannya. Batas atas tarif dasar sampai dengan 30 persen. Ini masih gambaran sebab, diperlukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait dengan penyesuaian tarif kapal penyebrangan ini,” katanya.

Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut lagi bersama dengan stakholder terkait, dimana penyesuaian tarif kapal penyeberangan ini mengacu dengan regulasi dan peraturan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pedoman untuk dibahas di tingkat provinsi.

“Kami bukan sebagai pihak yang memutuskan penyesuaian tarif kapal penyeberangan. Namun, hasil keputusan bersama dalam rapat tersebut akan ditetapkan menjadi regulasi dan peraturan melalui penerbitan SK Gubernur,” terangnya.

Baca Juga:Tanggapi Kenaikan Tarif Angkutan, Gubernur Edy: Saya Minta Dipaparkan Dulu ke Saya, Profesionalkah Naiknya

Diketahui sebelumnya, Dishub Sumut dan Organda Sumut juga telah menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkot dan angkutan perdesaan. Dimana, tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41 persen. Artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles