18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gawat! BPOM Temukan Produksi Ilegal dan Berbahaya pada Ivermectin

Jakarta, MISTAR.ID
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produksi obat ilegal pada Ivermectin. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan produksi ilegal dilakukan oleh PT Harsen terhadap obat dengan nama dagang Ivermax 12.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan Badan POM terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin PT Harsen dengan dagang Ivermax 12. Tahap pembinaan melalui inspeksi, komunikasi BAP sudah disampaikan,” kata Penny melalui konferensi video, Jumat (2/7/21). BPOM menjelaskan video yang beredar terkait inspeksi ke gudang obat Ivermectin merupakan pengawasan terhadap produksi obat ilegal.

Menurut Penny, sampai saat ini PT Harsen tidak menunjukkan iktikad baik dengan menjawab teguran dari BPOM. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya dapat mengupayakan pendekatan sanksi.

Baca juga: BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Covid-19

Ia menjelaskan produksi ilegal yang dilakukan PT Harsen adalah menggunakan bahan baku dan kemasan yang tidak sesuai ketentuan, serta menulis waktu kedaluwarsa tidak sesuai dengan yang ditetapkan BPOM.

PT Harsen juga disebut mengedarkan obat tidak melalui jalur distribusi resmi. Ketentuan ini dilarang, karena distribusi Ivermectin hanya diizinkan melalui jalur yang ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, Penny menilai PT Harsen telah mengedarkan obat yang belum dilakukan dengan pemastian mutu produk yang baik. Hal ini menurutnya bisa membahayakan masyarakat.

Baca juga: Gila! Harga Ivermectin Melonjak Hampir 500% di Toko Online

“Temuan-temuan tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjut Penny.

PT Harsen Laboratories sebelumnya menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menyebut BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectindan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6/21).

“BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari covid. Sebagai lembaga negara, BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan melucuti senjata rakyat melawan covid,” kata Riyo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/21).

Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19. Dia memberi contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus beberapa waktu terakhir.

Riyo pun mempertanyakan kebijakan BPOM memblokir Gudang Ivermectin. Riyo membawa-bawa nama sejumlah pejabat yang mendukung Ivermectin, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“Mengapa BPOM justru seperti mensabot perintah Presiden? Apakah kurang jelas penyataan Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala KSP Moeldoko yang menginginkan agar Ivermectine dapat segera dipakai oleh rakyat melawan Covid?” ujar Riyo.

Penggunaan Ivermectin menjadi sorotan usai dikampanyekan sejumlah pejabat. Moeldoko merupakan salah satu pejabat negara yang menggaungkan Ivermectin.

Ia bahkan telah mengirim ribuan dosis ke Kudus untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

BPOM sendiri pernah mengingatkan bahaya penggunaan Ivermectin tanpa anjuran dokter karena tergolong obat keras. Selain itu, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.

Baca juga: Awas! Ivermectin Obat Keras, Banyak Efek Samping Jika Dipakai Sembarangan

Meski begitu, BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk uji klinis Ivermectin mulai Senin (28/6/21). PPUK merupakan dasar ilmiah guna membuktikan
Uji klinis dilakukan di delapan RS, seperti RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan.

Kemudian RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles