18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Medan Bongkar Bangunan di Atas Drainase

Medan, MISTAR.ID

Sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, khususnya dalam menjaga estetika kota dan ketertiban umum, tim gabungan Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan, dan berada di atas drainase atau bahu jalan, Rabu (24/5/22) sore.

Selain itu, Tim Gabungan Satpol PP yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Dinas PU, Dinas Pertamanan dan Dinas Perhubungan, ini juga melakukan pembersihan warna-warni organisasi masyarakat dan pemuda yang berada di fasilitas umum.

Sebelum pembongkaran, tim gabungan Satpol PP melakukan apel personil di gedung Wisma Kartini Jalan Cik Ditiro Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga:Taman Ahmad Yani Tergenang, Dewan Minta Pemko Medan Manfaatkan Sumur Resapan Yang Ada

Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Hang Jabat, Jalan RA Kartini dan Jalan Sei Sikambing Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, dan melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri menyalahi aturan.

Tampak sejumlah alat berat milik Dinas PU Kota Medan seperti beco loader, hammer jack dan dump truck diturunkan untuk membantu proses pembersihan material bangunan yang telah dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap menjelaskan, pembongkaran bangunan yang berada di atas drainase dan pembersihan warna-warni organisasi masyarakat ini untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tertib.

Baca Juga:Penuhi Target KPK, Pemko Medan Segera Terbitkan Sertifikat Aset-Asetnya

“Tindakan ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat sesuai dengan instruksi Pak wali. Selain itu, bangunan yang berdiri di atas drainase ini juga menyalahi aturan,” jelasnya.

Ke depannya, kata Rakhmat, tim gabungan akan terus melakukan pembongkaran bangunan di atas drainase dan pembersihan warna-warni organisasi masyarakat yang berada di fasilitas umum.

“Pasti akan kita tindak jika memang menyalah. Kita harap masyarakat bisa tertib tanpa melanggar aturan yang berlaku,” katanya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles