8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Fraksi PDIP Tolak Keputusan Penetapan Komisioner KPID Sumut

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumatera Utara (Sumut) menolak Keputusan Penetapan Nama-nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2021-2024 yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan karena tidak sesuai mekanisme.

Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Ependi Siregar perihal Penolakan Hasil KPID dan ditujukan kepada ketua DPRD Sumut, Kamis (27/1/22).

Alasan penolakan fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut disampaikan Mangapul, berdasarkan laporan angota fraksi yang berada di Komisi A dalam proses penetapan nama-nama komisioner KPID pada 21 Januari 2022 lalu yang ditetapkan dengan cara tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga:Calon Komisioner KPID Ajukan Keberatan, Surati DPRD Komisi A

“Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menolak keputusan penetapan nama-nama komisioner KPID Sumut dan meminta penetapan tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Maryl Rouly Saragih juga telah menyampaikan permintaan pembatalan pengumuman nama calon komisioner KPID Sumut. Sebab katanya, selain pemilihan nama yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dinilai arogan karena mengabaikan interupsi dari anggota.

“Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1/22) kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota,” kata Meryl kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Rapat Pemilihan Komisioner KPID Sumut Berjalan Alot, Ketua Komisi A DPRD Sumut Ketok Palu Umumkan 7 Nama

Meryl yang kemudian mengajukan keberatan hingga pembatalan keputusan tersebut, mengatakan bahwa penolakan dirinya karena ada mekanisme skoring, dimana pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap Meryl.

Karena itu dirinya tidak setuju mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak ada kesepakatan seperti itu sejak awal. “Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles