10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Fitra Sebut DPRD Medan Sakiti Hati Rakyat Soal Tablet Dan Laptop Baru

Medan, MISTAR.ID

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut mengkritik keras fasilitas baru smartphone dan laptop kepada 50 anggota DPRD Kota Medan di tengah suasana pandemi Covid-19 saat ini.

Fitra Sumut pada dasarnya melihat manfaat baik dari fasilitasi laptop untuk anggota DPRD Kota Medan mengingat situasi Covid-19 yang mengharuskan kerja lebih banyak dilakukan online. Sehingga laptop merupakan alat kerja pendukung yang tepat untuk sarana komunikasi rapat, pengumpulan data, dan juga dokumentasi.

“Namun dalam kondisi saat ini, Fitra menilai alat pendukung kinerja DPRD dianggarkan bukan hanya laptop seharga Rp22.350.000, tetapi juga ada smartphone seharga Rp6.645.000. Artinya, 1 orang anggota dewan diperkirakan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp28.995.000. Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” sebut Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Fitra Sumut, Siska Barimbing, Kamis (11/6/20).

Baca juga : Tablet Dan Laptop Baru Seharga Rp1,4 Miliar Disebut Usulan Sekwan

Siska menjelaskan, bahwa pengadaan tablet yang merupakan barang mewah, sangat tidak patut dan mencederai rasa keadilan bagi rakyat miskin. Terlebih kita semua mengetahui, pada saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan karena kehilangan pendapatannya akibat kebijakan social atau physical distance yang diterapkan oleh pemerintah.

“Sebagai wakil rakyat, harusnya DPRD Kota Medan bisa lebih peka dan menolak pengadaan barang yang tidak urgen untuk saat ini. Dan saran kami, sebelum Sekwan membuat pengadaan barang dan jasa dalam kondisi saat ini di tengah ancaman berat dari aparat penegak hukum (APH) terkait penyalahgunaan anggaran, alangkah baiknya jika berkonsultasi terlebih dulu ke Inspektorat, BPK, APH, dan KPK. Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum?” ucap Siska.

Oleh karenanya, Siska juga menekankan agar Sekwan melakukan perhitungan dengan cermat saat mengalokasikan anggaran untuk DPRD Medan, sekalipun hal itu atas permintaan dari anggota dewan itu sendiri.

“Atau bilamana banyak tuntutan atau ‘lagu permintaan’ dari anggota DPRD, agar mengingatkan bersiap atas konsekuensi tuntutan ganti rugi (pengembalian uang) seperti yang terjadi di DPRD Kota Siantar dan temuan-temuan sebelumnya. Perlu kami ingatkan lagi, pengembalian uang juga ada batas waktunya oleh BPK. Dan apabila tidak dikembalikan, maka akan berujung pada sanksi Pidana,” imbuh Siska mengingatkan. (iskandar/hm09).

Related Articles

Latest Articles