17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Empat Kasus KDRT Dihentikan Kejatisu, Begini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Setelah sebelumnya menghentikan penuntutan 40 perkara pidana, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusulkan 9 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Usul Kejatisu yang disampaikan secara online ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Fadil Zumhana.

Kepala Kejatisu, Idianto, SH.MH, mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu (9/4/22), memalui Kasi Penkum Yos A Tarigan. Dalam paparannya, hadir Wakajatisu, Edyward Kaban, SH.MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH.MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif.

Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, menjelaskan, penghentian penuntutan yang diusulkan lembaga adhiyaksa se jajaran Kejatisu, ada 9 perkara, Terdiri dari Kejari Humbahas 1 perkara, Kejari Labuhan Batu 3 perkara, Kejari Deli Serdang 1 perkara, Kejari Asahan 1 perkara, Cabjari Langkat di P Brandan 2 perkara, dan Kejari Toba Samosir 1 perkara.

“Dari 9 perkara yang diajukan, 4 diantaranya perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Yos, Sabtu (9/4/22).

Untuk perkara dari Kejari Humbahas atas nama tersangka Gindo Sianturi dan korban Hengky Rizal Sianturi dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan). Dari Kejari Samosir ada 2 tersangka dalam satu perkara, yaitu Rommel Tua Sitorus (58 th) dan Dompak Sitorus (67 th) disangkakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Sumut Usulkan Penghentian Kasus Pencurian dan Penganiayaan

Kemudian, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkakalan Brandan atas nama Makmur M Amin Galingging (38 th) disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Abdur Rahman (25 th) disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejari Asahan ada satu perkara atas nama Ade Kurniawan alias Ade dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidiair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kejari Deli Serdang dengan tersangka Fajar (33)  dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara Kejari Labuhan Batu ada 3 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu Mhd. Luthfi Parera melanggar Pasal 49 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Baca Juga: Jaksa Bebaskan Pencuri HP Untuk Beli Beras di Deli Serdang

Kemudian, ada Poniren alias Ponirin pidana penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Abdul Kadir Nasution alias Kodir (Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Upaya restorative jusctice ini, imbuhnya, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Yos A Tarigan menambahkan, dihentikannya penuntutan 9 perkara ini karena antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, jaksa penuntut umum, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(iskandar/hm02).

 

Related Articles

Latest Articles