8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Elemen Buruh Harapkan PPKM Darurat Jangan Diperpanjang

Medan, MISTAR.ID

Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan.

Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat di Medan rencananya telah ditetapkan hingga 20 Juli 2021 yang akan datang. Menurut info, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, berencana memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 2 Agustus mendatang.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan rencana Wali Kota Medan untuk memperpanjang PPKM Darurat berdampak sangat buruk bagi kehidupan sosial masyarakat umum, khususnya kaum buruh yang sudah mengalami imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejak pandemi Covid-19 melanda.

Baca juga: Wali Kota Medan Tegaskan Kemungkinan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 2 Agustus

“Sejak Covid-19 melanda, buruh sudah banyak di PHK, apalagi kalau ada pembatasan begini, pengusaha juga akan menutup usahanya, maka yang jadi korban adalah buruh, mereka pasti dirumahkan, bahkan di-PHK tanpa hak yang harusnya diterima sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Willy, Minggu (18/7/21).

Menurut Willy, pihaknya bukan berarti tidak mendukung niat pemerintah mencegah wabah Covid-19 menyebar luas di masyarakat. Akan tetapi pemerintah diminta juga memikirkan dampak bagi masyarakat akibat adanya penyekatan di pusat Kota Medan yang menjadi pusat arus bisnis dan transportasi masyarakat Sumut dalam mengais rezeki.

“Kita dukung segala program pencegahan penyebaran Covid-19, tapi berikan juga solusi bagi masyarakat yang terdampak akibat penyekatan ini, contoh perusahaan yang tutup, buruhnya harus ditanggungjawabi upahnya selama tidak bekerja,” tegas Willy.

Lebih lanjut Willy mengatakan, hingga saat ini data PHK akibat alasan Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Maret 2020 hingga saat ini sudah di angka 20.000-an, belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya. Pasca penerapan PPKM Darurat di Medan para pekerja di sektor perhotelan, retail, pekerja mal, swalayan, restoran dan perkantoran terancam di-PHK massal.

“Akibat PPKM sudah banyak perusahaan di Medan merumahkan buruh, jika diperpanjang pasti PHK akan terjadi, karena apa? Karena hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa didistribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM,” ujar Willy.

Baca juga: Pemerintah Diminta Peduli Atas Nasib Pekerja Akibat PPKM Darurat di Medan

Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya meminta Pemko Medan dan Gubernur Sumut untuk berpikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Medan, yang justru dianggap mematikan ekonomi masyarakat.

“Cukup petugas PPKM memperketat dan terus mengimbau agar warga masyarakat Sumut patuh pada protokol kesahatan setiap melakukan aktivitasnya, dengan cara memberi sanksi kepada pelanggar prokes, tidak menutup atau menyekat jalan rezeki masyarakat yang semakin hari ekonominya sudah semakin anjlok saat ini karena Covid-19,” tutupnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles