5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Edy Rahmayadi Sepakat KUHP Diperbarui

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sepakat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperbarui. KUHP yang digunakan selama ini merupakan peninggalan kolonial Belanda, dan sudah saatnya menyesuaikan dengan kondisi terkini bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Dialog Publik Rancangan Undang—Undang (RUU) KUHP di Hotel Emerald, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (20/9/2022). “Saya sependapat ini (KUHP) diperbarui, KUHP ini punyanya zaman Belanda,” kata Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi juga mengharapkan agar RUU KUHP dapat disosialisasikan oleh seluruh pihak dengan melibatkan para ahli. “Para ahli ini mampu menganalisis, perkara ini baik atau buruk itu tergantung dari manusianya,” kata Edy.

Baca juga:Kementerian PPPA Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Menurut Edy, hukum adalah panglima. Posisi hukum ada di berbagai lini kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan. “Hukum itu posisinya ada di lini-lini kehidupan itu,” katanya.

Edy juga berharap sosialisasi RUU KUHP tersebut berjalan dengan baik. “Saya berharap ini berjalan baik dan penuh kepercayaan untuk semua pihak,” ujarnya.

Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri Heru Dwi Pratondo menyampaikan, sebenarnya upaya merevisi KUHP sudah ada dilakukan sejak 59 tahun lalu. Pemerintah saat itu telah melakukan pembahasan RUU KUHP tersebut. Sebab KUHP yang digunakan merupakan milik kolonial Belanda.

“KUHP tidak lagi dipandang sesuai dengan dinamika hukum Indonesia, maka diperlukan pembaruan,” kata Pratondo.

RUU KUHP terdiri dari 600 pasal. Untuk menghimpun masukan dan menyamakan persepsi, maka perlu diadakan sosialisasi dan dialog publik mengenai RUU tersebut. Sosialisasi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden, yang menyebutkan perlunya sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Baca juga:Target Disahkan 2021, RUU PKS Mencakup Isu Kekerasan Seksual Digital

Sehingga RUU KUHP dapat menjadi payung hukum yang baik, efektif, dan dapat diimplementasikan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pembentukan KUHP ini merupakan produk hukum milik Bangsa Indonesia,” kata Pratondo. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles