21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dukung UMKM, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Medan, MISTAR.ID

Omset yang menurun menyebabkan UMKM tidak bisa mampu membayar segala biaya operasional dan gaji karyawan, sehingga menyebabkan pengurangan karyawan yang artinya menambah pengangguran.

UMKM sebagai kunci utama penopang perekonomian nasional. Menurut data dari Dirjen Koperasi dan UMKM, UMKM telah menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada dan memberikan 60% kontribusi terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nasional.

Untuk itu, pemerintah berupaya memaksimalkan memberikan dukungan bagi para pelaku UMKM sehingga para UMKM dapat mampu bertahan melalui masa pandemi ini dan bisa pulih kembali.

Baca Juga:Pelaku UMKM di Batu Bara Dapat Bantuan Mesin Jahit

Pemerintah telah memberikan dukungan pada UMKM melalui 6 stimulus yakni pertama bunga subsidi UMKM, kedua melalui bantuan di usaha mikro, ketiga subsidi imbal jasa penjaminan, keempat penempatan dana pada bank umum, kelima restrukturisasi kredit dan terakhir keenam intensif pajak.

“Nah, insentif pajak ini bagai angin segar di tengah pandemi Covid-19. Karena dapat dinilai memberikan kemudahan bagi sektor perekonomian yang terdampak. Insentif pajak suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berupa pengurangan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak atau pajak yang ditanggung oleh pemerintah,” kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumatera Utara Tirta Sebayang, Jumat (22/10/21) melalui webinar zoom dengan tema Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Melalui Insentif Pajak dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Insentif pajak jenis ini, kata Tirta, memberikan fasilitas pada wajib pajak yang tidak perlu lagi membayar atau melakukan penyetoran pajak dalam waktu yang telah ditentukan menurut kebijakan pemerintah. Para pelaku UMKM dapat mengajukan insentif pajak sampai akhir 2021 yaitu insentif PPH Final tarif 0,5% yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:UMKM dan PKL Diajak Bantu Pulihkan Ekonomi Siantar Melalui Pasar Rakyat

“Dengan adanya pajak ditanggung pemerintah UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang berinteraksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan pajak saat bertransaksi. Ini akan membantu para pelaku UMKM dari potensi kebangkrutan karena pandemi. Sehingga kegiatan ekonomi di kalangan UMKM tetap berjalan tanpa dibebani pajak. Pajak juga dapat mengurangi suatu pengeluaran suatu usaha. Insentif pajak juga dapat meningkatkan belanja masyarakat. Karena dengan insentif pajak ini akan bisa menjadi lebih murah dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.

Insentif pajak ini juga, lanjut Tirta, akan meningkatkan investor di kalangan asing karena mendorong investor asing atau investor dalam negeri akan lebih tertarik untuk mengembangkan usaha dengan adanya insentif pajak tersebut.

“Diharapkan insentif pajak pemerintah ini terutama pada kalangan UMKM akan berpengaruh positif dalam meningkatkan perekonomian Indonesia terutama di masa pandemi. Bisa juga mempercepat pemulihan ekonomi tentunya,” ungkapnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles