18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dukung Permendikbudristek Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, USU Bentuk Satgas

Medan,MISTAR.ID

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mengaku mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 tersebut, maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Dengan adanya aturan tersebut, kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya, Senin (15/11/21).

Muryanto menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

“Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” katanya.

Baca juga:Geger! Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI oleh Dosen saat Bimbingan Skripsi

Muryanto mengatakan, untuk memperkuat Permendikbudristek PPKS, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud. Tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.

Rektor menilai, dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

Baca juga:Gubernur New York Mundur Setelah Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Selain itu, tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

“Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles