12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Langkat, Kejatisu Sita 105 Hektar Tanah

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah terkait adanya dugaan korupsi alih fungsi di kawasan hutan suaka margasatwa Kabupaten Langkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (9/11/22) mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan tanah seluas 105,9852 hektar di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Yos menuturkan, penyitaan itu berdasarkan penetapan dari PN Medan Kelas I A No.39/Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura.

Baca Juga:Tiga Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Perkara Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading

Di mana pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.

“Untuk penanganan perkara ini, Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, sambung Yos, Tim Pidsus Kejati Sumut sedang menunggu perhitungan dari ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya. Tim ahli lingkungan ini berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

Baca Juga:Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa

Sebelumnya, lanjut Yos, tim penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung di bawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU),” paparnya.

Untuk diketahui, tidak hanya kerugian negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari  dampaknya kepada kerugian perekonomian negara.

Baca Juga:Kajatisu Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Alih Fungsi Kawasan Margasatwa Langkat

“Dalam pengelolaan lahan berkedok koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah,” pungkasnya.

Penyitaan lahan dilaksanakan tim penyidik Kejati Sumut sebanyak 5 orang yang dikoordinir Pidsus dan stakeholder, pihak BKSDA Wilayah I Sumut, BPN Langkat, personel Polres dan Kodim Langkat serta dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles