9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan LBH Medan

Medan, MISTAR.ID
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan duka mendalam bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis (kedua merupakan oknum Polri) hanya dituntut masing-masing satu tahun penjara karena perbuatannya melakukan penyiraman air keras ke wajah penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

“Tak hanya berduka atas mundurnya penegakan hukum dan keadilan, yang menjadi pertanyaannya atas pertimbangan apa sehingga tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara hanya menuntut satu tahun penjara kepada masing-masing pelaku,” ucap Irvan dalam keterangan pers yang disampaikan melalui via grup WhatsApp Pewarta LBH Medan, Minggu (14/6/20).

Tuntutan itu tentunya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami cacat permanen pada bagian mata kirinya yang disiram asam sulfat/air keras oleh kedua pelaku.

Baca Juga:Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Laporan Kapolri Menyebut Ada Temuan Baru

Diutarakannya, hal yang wajar bila perkara ini mendapat respon dari masyarakat atas ketidakadilan yang sedang dipertontonkan di muka publik, serta diduga membodohi masyarakat.

“Diduga penuntutan yang dilakukan JPU tersebut sarat akan kejanggalan dan pesanan, serta menutupi aktor intelektual di belakangnya, dan diduga meruntuhkan tatanan hukum yang telah dibangun di Indonesia,” ujarnya.

Dipaparkannya, kondisi tersebut terlihat jelas dan nyata pada saat persidangan Novel Baswedan yang diduga mempertontonkan hukum yang bisa dipermainkan di depan publik, bahkan hukum bukan lagi menjadi panglima di Indonesia melainkan suatu sandiwara belaka  bagi kalangan orang tertentu.

LBH Medan menduga banyak kejanggalan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus Novel, mulai dari proses penyidikan yang memakan waktu hampir 3 tahun untuk mengungkap pelaku lapangannya, hingga saat proses persidangnya.

Baca Juga:Presiden Beri Waktu Idham Azis Tuntaskan Kasus Novel Maksimal Desember

Tuntutan 1 tahun penjara dinilai  janggal dan telah melukai perasan masyarakt atas nama keadilan. Kejanggal tersebut secara jelas disampaikan terhadap JPU yang menuntut sangat rendah terhadap terdakwa, dengan alasan yang tidak masuk akal. Alasan itu di antaranya, terdakwa tidak sengaja melakukan penyiraman asam sulfat (air keras) kepada Novel.

Para terdakwa telah meminta maaf di persidangan terhadap Novel dan institusi Polri. Dalam dakwaanya, JPU mendakwa para terdakwa  dengan Pasal 355 ayat (1) junto  353 ayat (2) junto 351 ayat (2) junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Namun saat penuntutan JPU menuntut para terdakwa hanya 1 tahun penjara, hal ini sangat mengejutkan dan menyakinkan masyarakat luas jika ada “something wrong” terhadap  kasus Novel.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles