9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

DPRD Minta Pemko Bongkar Pagar Gang Umum di Jalan Perdana Medan

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS meminta Pemko Medan untuk membongkar pagar yang menutup gang kebakaran dan umum di Jalan Perdana, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Hal ini menanggapi adanya warga yang protes dengan pemagaran tersebut.

“Gang yang dipagar itu adalah gang kebakaran, artinya kita dari Komisi IV meminta kepada pemerintah kota untuk segera membongkarnya,” ujar dia, Senin (15/8/22).

Menurut dia, apabila hal ini dibiarkan maka akan banyak warga khususnya Kota Medan yang menutup gang kebakaran. Kalau ini dibiarkan, katanya lagi, ini jadi preseden (pandangan) buruk. Banyak gang kebakaran di Kota Medan sudah ditembok atau ditutupi dan sebagian sudah dijadikan ruko. Karenanya, pihaknya meminta Pemko Medan segera membongkarnya.

Baca juga: Stop! Ritual Goyang Mobil Saat Isi Bensin Berisiko Kebakaran di SPBU

Perwakilan pemilik gedung yang berada di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Riza Anwar, mengaku kalau persoalan pemagaran di gang kebakaran atau jalan umum sudah masuk agenda DPRD Kota Medan.

“Tadinya kita mau RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi 4 DPRD Kota Medan. Namun, ditunda dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya di halaman Kantor DPRD Kota Medan.

Ia menilai, setelah pengembang melakukan pemagaran, Pemko Medan seharusnya sudah membongkar pagar itu. Namun, hingga hal ini dilaporkan ke DPRD Kota Medan, Pemko sepertinya diam saja.

Ia berharap, apabila nanti terlaksana RDP, pihak Pemko Medan segera membongkar pagar tersebut. “Harapan kita cuma satu yaitu, minta bongkar pagar tersebut karena itu gang kebakaran dan gang umum,” tegas dia.

Sebelumnya, pemilik gedung di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, keberatan atas adanya aksi pemagaran besi di gang umum yang dilakukan oleh pengembang.

Baca juga: Kebakaran 5 Rumah di Belawan, 4 Orang Meninggal Dunia

Riza Anwar, perwakilan pemilik gedung mengaku pihak pengembang menutup gang yang berukuran lebar 5,35 meter diduga agar masyarakat tidak bisa melintas. “Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi,” katanya sambil menunjukkan pagar tersebut, Senin (11/7/22).

Menurut Riza, pengembang sengaja menutup akses gang dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum. Ia meyakinkan kalau gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan.

“Sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan, terus SHM kita juga tertera ini semua ada,” katanya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles