12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

DPRD Medan Minta Satgas Covid-19 tidak Tebang Pilih Sanksi Pelaku Usaha Pelanggar Prokes

Medan, MISTAR.ID

Pascapenyegelan pusat jajanan malam Medan Night Market di Jalan H Adam Malik Kecamatan Medan Barat, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Roby Barus, angkat suara.

Ia meminta Satgas Covid-19 untuk tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional, ketika menjalankan usahanya.

“Kita apresiasi Satgas yang berani menutup dan melarang operasional Medan Night Market selama 14 hari. Tapi jangan sampai ada kesan tebang pilih,” kata Roby, Senin (15/2/21).

Menurut Roby, bukan hanya Medan Night Market yang melanggar prokes. Berdasarkan pemantauannya, tempat hiburan malam juga banyak yang melanggar prokes, namun tidak dijatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga:Gubsu Keluarkan Lagi Surat Edaran Resmi, Ini Sanksi Bagi Pelanggaran Prokes 

Untuk menghindari adanya tudingan tebang pilih, maka semua tempat usaha atau tempat hiburan yang melanggar prokes juga mestinya dijatuhi sanksi tegas.

“Tempat hiburan malam itu operasional sampai pagi, itu kita dapat informasi. Ada lagi cafe atau tempat minum yang terindikasi melanggar prokes, kita minta itu juga dijatuhkan sanksi tegas,” katanya.

Tim gabungan Satpol PP Kota Medan bersama Polsek Medan Barat, Satgas Covid-19 beserta Dinas Pariwisata Kota Medan, menutup dan menyegel pusat jajanan malam Medan Night Market, Minggu (14/2/21) dinihari.

Baca Juga:Terbukti Langgar Prokes, Polisi Tetapkan Panitia Fun Futsal Sebagai Tersangka

Pusat jajanan yang berada di Jalan H Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, ini ditutup karena melanggar protokol kesehatan serta ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi.

Penertiban ini dipimpin Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Surwono, dan Kasat Satpol PP Kota Medan Sofyan.

Kegiatan penertiban dimulai sekira pukul 23.25 WIB, dimana petugas gabungan tiba di Medan Night Market Medan untuk melaksanakan penertiban kerumunan. Setelahnya, tempat itu disegel dan tidak boleh buka selama 14 hari.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles