8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

DPRD Medan Minta Rencana Revitalisasi Lapangan Sejati Dikaji Ulang

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala meminta Pemko Medan agar menunda dan mengkaji ulang rencana revitalisasi Lapangan Sejati yang berada di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

Pasalnya, beberapa warga sekitar Lapangan Sejati yang mengadu padanya mengaku keberatan dan mengatakan lapangan tersebut bukan aset Pemko Medan.

“Jika bukan aset Pemko Medan, revitalisasi Lapangan Sejati pasti akan bermasalah, karena pembangunannya menggunakan APBD Kota Medan Tahun 2022,” kata Rajudin, Rabu (10/8/22).

Untuk itu, Rajudin meminta Pemko Medan segera memperjelas status Lapangan Sejati dan menunda penganggarannya.

Baca juga:Bobby Akan Merevitalisasi 7 Lapangan Sepak Bola di Medan

“Logikanya, untuk apa kita membangun di tanah yang belum jelas milik Pemko Medan dengan menggunakan uang miliaran, sementara masih banyak juga kita membutuhkan anggaran untuk program lain,” ucapnya.

Dikatakan Rajudin, bahwa pihaknya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) juga mempertanyakan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan SM Raja dan pemagaran Lapangan Gajah Mada Medan.

“Kita juga mempertanyakan apakah tanah itu sudah aset Pemko Medan? Pihak Pemko Medan mengaku RTH tersebut masih dalam proses pembelian dan Lapangan Gajah Mada masih bermasalah. Untuk itu Kita sarankan untuk program tersebut dikaji ulang,” jelasnya.

Rajudin juga mengingatkan Pemko Medan agar anggaran yang dikeluarkan dari APBD harus dilaksanakan dengan baik.

“Bayangkan jika anggaran itu dilaksanakan di lahan yang bermasalah. Kemudian dalam perjalananya tanah itu tidak menjadi aset Pemko Medan, maka anggaran yang dikeluarkan itu sia-sia saja,” ujarnya.

Kedepannya, politisi PKS ini meminta Pemko Medan untuk menganggarkan program yang jelas-jelas merupakan aset Pemko Medan.

“Ini sangat penting sekali, kita tidak ingin Pemko melakukan program yang direncanakan sementara tanahnya atau tempatnya bermasalah,” tandasnya.

Baca juga:5 dari 7 Lapangan Olahraga di Kota Medan akan Dibangun Donatur

Seperti diketahui, sejumlah warga Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor menyampaikan protes dan keberatan atas pengambil alihan Lapangan Sejati oleh Pemko Medan dengan melakukan pemagaran dan pemasangan plang. Warga menilai tanah lapangan tersebut dimiliki warga yang merupakan hibah dari Pemerintah Belanda pada tahun 1949. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles