10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

DPRD Medan Minta Lurah Sari Rejo dan Camat Sahuti Keluhan Warga yang Menolak Kepling

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus meminta Lurah Sari Rejo harus responsif terkait aspirasi warga, soal tidak mendapat bantuan beras terdampak PPKM. Aparat Pemko Medan diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif di tengah warga Medan.

Hal itu disampaikan Robi Barus menyusul aksi unjuk rasa warga di kantor Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Lurah dan Kepling harus peka, sahuti keluhan dan aspirasi warga. Bila ada tuntutan warga harus disahuti dan diberi penjelasan agar warga tenang dan dapat memahami kondisi,” kata Robi, Rabu (4/8/21).

Kata Robi, soal tudingan warga adanya bantuan dari pemerintah ke masyarakat terdampak PPKM yang penyalurannya pilih kasih menurutnya, lurah harus transparan dan memberi penjelasan sehingga warga tidak harus demo.

Baca Juga:Diduga Korupsi Rp43 T, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumut Didemo

Puluhan warga lingkungan II Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kelurahan Sari Rejo, Senin (2/8/21).

Warga yang mayoritas ibu-ibu minta lurah dan kepling tidak pilih kasih pembagian bantuan terdampak Covid 19. Disampaikan Fitri, pembagian bantuan beras pada 30 Juli 2021 lalu, dinilai tidak transparan dan pilih kasih.

Bahkan, Winta Pratama Sitepu yang baru dilantik diduga hanya mendistribusikan beras terhadap warga pendukungnya.

Baca Juga:Bawaslu Simalungun Didemo, Choir Nasutian Akui Ada Pelanggaran

“Kepling kami baru dapat SK dan saat ini banyak warga yang menolak pengangkatannya. Maka warga yang pendukung dialah yang mendapat bantuan beras. Inilah kami maka lakukan aksi biar Wali Kota Medan tahu persoalan ini,” ujar Fitri.

Aksi demo ini merupakan rangkaian kekisruhan menyusul pengangkatan Winta Pratama Sitepu sebagai Kepling II Kelurahan Sari Rejo Juni lalu, oleh Camat Medan Polonia.

Kepling yang baru ini ditolak warga karena bukan warga setempat. Melainkan warga Lingkungan IX. Warga Lingkungan II sudah membubuhkan tandatangan, menolak SK Camat Medan Polonia Nomor 141/17/SK/MP/VI/2021 tentang Pengangkatan Pemberhentian Kepala Lingkungan Dalam Wilayah Kecamatan Medan Polonia, yang menunjuk Winta Pratama Sitepu sebagai Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo.

Namun, Camat kukuh dengan keputusannya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, pengangkatan Winata Pratama Sitepu sebagai Kepling II terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.

Baca Juga:Kantor Bupati Asahan Didemo

Menurut Abyadi, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, dengan memaksakan Winata Sitepu menjadi Kepling II jika tidak ada indikasi tertentu.

Akibat dari pengangkatan ini, timbul kekisruhan di tengah-tengah masyarakat. Mereka berdemo, bersurat kesana kemari. Dan melapor. Termasuk melapor ke Ombudsman.

“Saya kira Wali Kota Medan harus berhati-hati untuk memilih pembantunya. Karena itu sangat berbahaya bagi Pak Bobby itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena itu Ombudsman meminta Wali Kota Medan memanggil Camat Medan Polonia untuk diklarifikasi, bila terbukti bersalah saya kira camat ini harus dievaluasi,” tegas Abyadi.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles