19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

DPRD Medan Kecam SE Kadisdik Terkait Vaksin Jadi Syarat Siswa Boleh PTMT

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksamana Putra Siregar yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait syarat siswa usia 6-11 tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) harus telah Vaksin Covid-19 dinilai tidak tepat.

“Kita minta Kadisdik Medan segera menarik SE itu, karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan,” tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST, Rabu (9/3/22).

Haris menilai, SE dengan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 2022 terkait syarat PTMT tersebut sangat keliru. Sebab berpotensi urusan hukum terkait Hak Azasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak.

Baca juga:Siantar Zero Kasus Aktif Covid-19, Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Capai 91,24%

“Sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. Namun yang menjadi keharusan vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Dikatakannya, bahwa dirinya setuju dengan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Namun dapat dengan cara persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa.

“Tapi kalau tidak berkenan tidak boleh dipaksa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kadisdik Kota Medan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri dan Swasta. Adapun SE tersebut menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orang tua terkait aturan pemberlakuakn PTMT.

Poin penting lainnya yakni, bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi tidak dibenarkan mengikuti PTMT, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.

Baca juga:Bila Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Tercapai, PTMT di Medan Dilaksanakan 100 Persen

Sementara bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah tidak dibenarkan mendapat PTMT. Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50%.

Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar saat dikonfirmasi mengaku, bahwa tujuan SE tersebut untuk melakukan pengaturan PTMT yang muaranya perlindungan anak agar tidak terpapar Covid-19.

“Kasus Covid-19 masih tinggi, jadi kita keluarkan SE untuk melindungi anak-anak tidak terpapar Covid-19. Nanti kalau kasus Covid-19 sudah menurun, proses belajar mengajar akan kembali seperti biasa,” ucapnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles